• Berita Terkini

    Selasa, 01 Desember 2015

    Imam Satibi Bantah Tudingan ELKAM

    Polemik Jabatan Kepala Sekolah SMK Maarif 1
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Maarif Kebumen Drs Imam Satibi SAg MPdI membantah keras tudingan Ketua Lembaga Kontrol dan Advokasi Masyarakat (ELKAM) Suratno SH MH yang menilai pengangkatan Drs Khomsin MPd  sebagai Kepala Sekolah SMK Maarif 1 Kebumen telah melanggar aturan. Menurut Imam Satibi, tudingan Suratno itu sama sekali tidak benar, sebab pihaknya telah sesuai prosedur.

    Dikatakan Imam Satibi, pengangkatan Drs Khomsin MPd sebagai Kepala Sekolah SMK Maarif 1 Kebumen telah disepakati bersama melalui rapat pleno Lembaga Maarif Cabang Kebumen pada tanggal 30 April 2015, di rumah makan Yunani 19 Sruweng. " Rapat pleno itu juga dihadiri oleh saudara Suratno SH MH dan Warjan SPd (Pengurus PC LP Maarif Kebumen Bidang Pendidikan,red)," tutur Imam Satibi kepada kebumenekspres.com, Senin (30/11/2015).

    Imam Satibi menjelaskan, sebelum pengangkatan, juga telah dilakulan jaring aspirasi kepada guru dan karyawan SMK Maarif 1 Kebumen,  serta penilaian kinerja Khomsin selama menjabat di periode sebelumnya. Hasilnya, Khomsin memang dinilai pantas dan mampu menjabat kepala sekolah SMK Maarif 1 Kebumen. "Saya sebagai ketua lembaga bertanggung jawab secara penuh atas legalitas saudara Khomsin diangkat kembali sebagai kepala sekolah," katanya.

    Mengenai adanya diktum yang merekomendasikan untuk diangkat di sekolah lain, diakui Imam Satibi. Namun setelah dikoordinasikan di tingkat birokrasi, hal itu sangat sulit direalisasikan karena terhambat aturan Guru Tetap Maarif yang berbasis satuan pendidikan sekolah Maarif.

    Belum lagi lanjutnya, kalau dikaitkan dengan data pangkalan NUPTK dan Dapodik Dinas Pendidikan Kebudayaan. Apalagi yang bersangkutan merupakan guru sertifikasi angkatan pertama. "Untuk menjembatani hal tersebut Lembaga Maarif bermaksud mempertemukan dan mengklarifikasi perbedaan pandangan yang ada," paparnya.

    Sebelumnya telah diberitakan bahwa Ketua Lembaga Kontrol dan Advokasi Masyarakat (ELKAM) Suratno SH MH menuding jabatan Kepala Sekolah SMK Maarif 1 Kebumen cacat hukum. Dia menilai pengangkatan Kepala sekolah SMK Maarif 1 Kebumen tidak sesuai dengan Peraturan Pengurus Pusat dan Wilayah Lembaga Pendidikan Maarif NU.

    Suratno berpedoman kepada Peraturan Pengurus Pusat dan Wilayah Lembaga Pendidikan Maarif NU Bab II pasal 2 ayat 3 dan 4 yang menyatakan Kepala Madrasah/Sekolah SMK Maarif NU yang telah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali berturut-turut.
    Pada pasal 2 ayat 4 di bab yang sama menyatakan, Kepala Madrasah/Sekolah SMK Maarif NU yang berprestasi dan telah mencapai dua kali masa Jabatan dapat diangkat kembali sebagai kepala madrasah/sekolah pada madrasah dan sekolah lain, di lingkungan LP Maarif NU.

    Menurut Suratno Drs Khomsin MPd sudah menjabat selama lima periode sejak tahun 1990. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top