CAHYO/EKSPRES |
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti melanggar pasal alternatif seperti didakwakan jaksa. Masing-masing pasal 263 ayat 1 KUH pidana, pasal 263 ayat 2 KUH pidana, pasal 378 KUH Pidana dan pasal 372 KUH Pidana. Begitupun dari keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli Prof DR Hipnu Nugroho SH MHum yang dihadirkan di persidangan, menjadi dasar putusan bebas tersebut.
"Terdakwa Sarju Spd bin Kartosumarmo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dakwaan ke 1,2, 3, 4. Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dan mengembalikan terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Atas putusan bebas terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Wibisono SH mengaku masih pikir-pikir.
Terpisah, keputusan bebas itu tak pelak disambut gembira terdakwa. Sarju mengatakan, sudah sejak awal yakin hakim akan membebaskan dirinya dari segala tuntutan. "Sejak awal memang saya optimis bebas, karena tidak pernah melakukan seperti yang didakwakan (Jaksa Penuntut Umum/JPU)," ujarnya.
Perkara yang menimpa Sarju berawal saat dia dilaporkan kepada polisi telah melakukan pemalsuan surat oleh rekan bisnisnya, Kusnanto pada Maret 2013. Dalam surat laporan polisi bernomor LP/51/III/2013/ JATENG/RES KBM itu, Kusnanto yang diketahui adalah PNS di lingkungan Pemkab Kebumen itu melaporkan Sarju telah memalsukan surat dan melakukan penggelapan pada proses pencairan dan penggunaan dana pinjaman di Bank BPR Dana Mitra Sejahtera (DMS) Kebumen.
Dana pinjaman sebesar Rp 125 juta itu digunakan untuk modal usaha bersama mereka. Yakni percetakan yang mengerjakan proyek-proyek Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen. Kusnanto sendiri saat itu diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum Disdukcapil.
Belakangan di persidangan terungkap, bukan Sarju yang memalsukan tanda tangan Kusnanto. Melainkan, Kusnantolah yang memalsukan tanda tangannya sendiri demi menghindari penyitaan oleh pihak bank karena Kusnanto tak membayar lunas hutangnya sesuai kesepakatan. Sudah begitu, Kusnanto malah menuduh Sarju beserta pihak bank melakukan kongkalingkong memalsukan tanda tangannya bahkan melakukan penipuan serta penggelapan.
Kelakuan tak terpuji Kusnanto dibenarkan oleh karyawan Bank DMS Kebumen, Ari Setiawan. Selain memalsukan tanda tangan, Kusnanto tak melakukan kewajibannya mengangsur kepada pihak bank, sehingga pihak bank kemudian menyita salah satu rumah Kusnanto yang dijadikan sebagai agunan.
Kuasa Hukum Sarju, HD Sriyanto SH MH MM dan Heru Sutoto SH mengaku sangat mengapresiasi keputusan hakim atas kliennya tersebut. Mengingat, perbuatan Kusnanto, sudah sangat merugikan kliennya baik secara materiil mau pun moril. "Klien kami sehari-hari adalah seorang guru di SMP N 2 Puring. Bahkan, dia adalah guru BP (Bimbingan dan Penyuluhan). Jadi bisa dibayangkan beban yang harus ditanggungnya akibat perbuatan pelapor (Kusnanto,red)," ujar Sriyanto.
Heru Sutoto menambahkan, pihaknya tak akan tinggal diam dalam perkara ini. Apalagi, dalam perkara itu, kliennya tersebut sempat ditahan di Mapolres Kebumen selama 14 hari dan sempat terancam pidana penjara 1 tahun 8 bulan akibat pasal yang didakwakan JPU. Dalam waktu dekat, Sarju melalui kuasa hukumnya akan melaporkan balik Kusnanto, termasuk sang istri Eny Sutrepti yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut. "Laporan akan kami layangkan dalam waktu dekat, mungkin bisa pemalsuan atau pencemaran nama baik bahkan bisa keduanya," tegas Heru.
Terlepas dari perkara, Sriyanto meminta apa yang terjadi pada perkara kliennya dengan Kusnanto dapat ditarik pelajaran bagi semua pihak. Terutama di jajaran Pemkab Kebumen. Mengingat, posisi Kusnanto adalah PNS namun masih mengerjakan proyek-proyek yang berkaitan dengan instansi dimana dia bekerja. "Apakah tindakan Kusnanto itu bisa dibenarkan?'" ujarnya. Kusnanto saat ini sudah tak lagi di Disdukcapil dan dipindahtugaskan ke RSUD Kebumen. (cah)