• Berita Terkini

    Selasa, 22 Maret 2016

    Penuhi Panggilan Polisi, Karnain Diperiksa 2 Jam

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Abdul Karnain, warga Jalan Sarbini 13 Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen, Selasa (22/3/2016) memenuhi panggilan polisi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan anggota DPR RI, Ir KRT Darori Wonodipuro.

    Karnain mendatangi Mapolres Kebumen sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi kedua kuasa hukumnya, Heru Sutoto SH dan HD Sriyanto SH MH MM. Selanjutnya, Abdul Karnain diperiksa penyidik di ruang Kanit IV. Sekitar pukul 15.30 WIB, Abdul Karnain selesai menjalani pemeriksaan.

    Saat dicegat wartawan untuk dimintai komentar, Abdul Karnain mengatakan, pemeriksaan hari ini untuk mengklarifikasi soal komentarnya di grup media sosial facebook Pemilihan Bupati Kebumen (PBK) 2015-2020. "Saya dimintai klarifikasi seputar komentar saya," katanya.

    Disinggung kapasitasnya dalam pemeriksaan, Karnain mengatakan masih sebagai saksi.

    Seperti diberitakan, Abdul Karnain dilaporkan oleh Anggota DPR RI Darori Wonodipuro karena dianggap mencemarkan nama politisi Gerindra asal Kabupaten Kebumen tersebut. Itu setelah Karnain berkomentar di grup media sosial facebook Pemilihan Bupati Kebumen (PBK) 2015-2020

    "Ir Darori Wonodipuro Anggota DPR RI dari Dapil 7 (Kebumen, Banjar & Purbalingga) Jateng dari partai GERINDRA. Sudah seharusnya mengikuti kebijaksanaan partai, nggak bisa ngomong seenaknya atau basa jawane lala wora thd sukses dan tidaknya calon yang diusung partai. Jangan2 terima cekokan sing lumayan gede. Ayo usut dong Partai Gerindra kalau mau gentlemen. Kalau memang benar mau jadi partai yang dicintai . Selama ini urung tau weruh si kiprahnya hahaha. PAW saja," kicau Karnain saat itu.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top