imam/ekspres |
Sesuai dengan hasil Visum et repertum nomor : 445/74/2016 tertanggal 28 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh dokter UPTD Unit Puskesmas Mirit dr Kusbiyanto, didapat luka robek di kepala 5 centimeter, luka robek di bahu kanan 1 centimeter , luka robek kiri 2 centimeter, luka lecet geser di punggung 22 centimeter dan di pinggang 10 centimeter.
“Sesuai visum et repertum nomor 441.6/071/VII/2016 tertanggal 21 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dr Adi Purnomo Sp.B, dokter RSUD dr Soedirman Kebumen, dengan kesimpulan, benturan tumpul pada kepala menyebabkan gegar otak ringan hingga sedang,” tutur Purwono pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Afit Rufiadi SH dengan hakim anggota Firlando SH dan Niken Tari SH MH tersebut.
Untuk diketahui, kasus tersebut berawal, saat Marwan warga RT 1 RW 1 Desa Wiromartan merupakan pemilik tambak udang menangkap Gimin saat sedang mencuri udang
miliknya, pada 15 Februari 2016 silam. Penangkapan pencuri tersebut dilakukan bersama dengan Walino warga RT 4 RW 1 Desa Singoyudan Kecamatan Mirit.
Gimin berusaha lari, saat hendak dibawa ke rumah Ketua RT. Walino dan Marwan pun tidak tinggal diam, mereka menangkap Gimin dan memukulnya. Gimin pun akhirnya digelandang di ke Polsek Mirit dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus pencurian udang tersebut, ternyata berbuntut panjang. Sebab baik Walino maupun Marwan akhirnya diadukan oleh istri Gimin atas kasus penganiayaan. Pasalnya dalam penangkapan tersebut Walino dan Marwan memang memukuli Gimin. (mam)