TRI WIDODO/RADAR BOYOLALI |
Kepala Seksi (Kasi) Pelestarian Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Jateng Gutomo telah melakukan penelitian pripih yang ditemukan warga. Dari hasil penelitian itu, pripih menjadi salah satu syarat pembuatan candi. Lantas ditanam di bawah fondasi candi yang terbuat dari emas 18 karat.
Sedangkan tulisan pripih yang ditemukan dalam satu kotak tersebut nama-nama dewa mata angin. Tulisannya menggunakan huruf Jawa kuno. Setelah dilakukan analisis corak dan gaya tulisan pripih, reruntuhan candi di Desa Ringinlarik diperkirakan berasal dari abad VIII masehi. ”Di pripih tersebut ada delapan nama dewa lokapala atau dewa mata angin," terangnya kemarin (6/9).
BPCB Jateng saat ini masih mengkaji dan meneliti terkait reruntuhan candi yang ditemukan di lokasi proyek pembangunan embung. Sesuai standar BPCB, ada kemungkinan lokasi temuan reruntuhan candi akan ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Hal ini dilakukan sebagai payung hukum untuk melindungi benda bersejarah.
”Meski sudah tidak bisa dipugar atau dibangun kembali, namun kalau struktur candi masih banyak nanti kami tetapkan sebagai situs cagar budaya. Saat ini masih diteliti dulu strukturnya seperti apa," ujarnya.
Pihaknya akan memberikan kompensasi berupa uang sebagai imbalan serta piagam untuk penemu pripih dan reruntuhan candi serta pemilik tanah. Meski tak menyebutkan nominal, namun Gutomo menyebut pemberian uang kompensasi mengacu pada undang undang. Yakni ada kompensasi untuk penemu benda cagar budaya. ”Rencananya kompensasi pada penemu dan pemilik lahan akan diberikan tahun depan," tandas dia. (wid/un)
Sedangkan tulisan pripih yang ditemukan dalam satu kotak tersebut nama-nama dewa mata angin. Tulisannya menggunakan huruf Jawa kuno. Setelah dilakukan analisis corak dan gaya tulisan pripih, reruntuhan candi di Desa Ringinlarik diperkirakan berasal dari abad VIII masehi. ”Di pripih tersebut ada delapan nama dewa lokapala atau dewa mata angin," terangnya kemarin (6/9).
BPCB Jateng saat ini masih mengkaji dan meneliti terkait reruntuhan candi yang ditemukan di lokasi proyek pembangunan embung. Sesuai standar BPCB, ada kemungkinan lokasi temuan reruntuhan candi akan ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Hal ini dilakukan sebagai payung hukum untuk melindungi benda bersejarah.
”Meski sudah tidak bisa dipugar atau dibangun kembali, namun kalau struktur candi masih banyak nanti kami tetapkan sebagai situs cagar budaya. Saat ini masih diteliti dulu strukturnya seperti apa," ujarnya.
Pihaknya akan memberikan kompensasi berupa uang sebagai imbalan serta piagam untuk penemu pripih dan reruntuhan candi serta pemilik tanah. Meski tak menyebutkan nominal, namun Gutomo menyebut pemberian uang kompensasi mengacu pada undang undang. Yakni ada kompensasi untuk penemu benda cagar budaya. ”Rencananya kompensasi pada penemu dan pemilik lahan akan diberikan tahun depan," tandas dia. (wid/un)
Berita Terbaru :
- BUMDES Mapan Karangsari Catat Laba Rp76 Juta
- 58 Ribu Warga Kebumen telah Nikmati Program Cek Kesehatan Gratis
- Gerakan Minum Tablet Tambah Darah bagi WUS Diluncurkan
- Kelola Sampah jadi Bahan Bakar Alternatif, Kebumen Gandeng PT SBI Cilacap
- Seno Terpilih Jadi Ketum BPC HIPMI Periode 2025–2028
- Residivis "Kuras" Kambing Warga Kebumen Ditangkap
- Dua Begal Remaja Sadis Ditangkap Saat Beraksi di Kebumen