SEMARANG – Sekitar 70 persen anggota DPRD di 35 kabupaten/kota di Jateng belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dari angka itu, porsi paling besar ada di Kabupaten Kebumen, yakni 81 persen. Untuk DPRD Jateng, per 13 Oktober 2016, ada 65 dari 97 anggota dewan yang belum menyetor LHKPN. Dari 32 yang sudah melapor, baru 2 yang melakukan update.
Hal itu dibeberkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, ketika memberikan pengarahan bupati/wali kota se-Jateng di gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks Kantor Gubernur Jateng, Selasa (18/10).
Dia mengaku prihatin lantaran sudah hampir tutup tahun, belum ada separuh legislator yang memberikan LHKPN. ”Mudah-mudahan ada perwakilan di sini agar diberitahu teman-teman untuk melaporkan,” ucapnya.
Banyaknya jumlah kalangan dewan yang belum melakukan LHKPN lanjutnya, bukan berarti ada potensi melakukan tindak korupsi. Termasuk di Kabupaten Kebumen. Tidak ada kaitannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK kepada sejumlah pejabat Kebumen beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, data terkait LHKPN di Kebumen merupakan upaya evaluasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jateng. Indikator pencegahan itu terkait kewajiban pejabat publik melaporkan LHKPN ke KPK. ”Jumlah pelapor LHKPN dengan kasus, hanya kebetulan saja. Kasus itu murni pengaduan dari masyarakat, kemudian ditanggapi KPK dan dilakukan OTT,” tegasnya.
Di lain pihak, Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi mengaku, hanya segelintir kalangan dewan yang belum memberikan LHKPN. Sebab, sejak awal, pihaknya sudah mewajibkan seluruh anggota dewan untuk segera melapor.
Anggota dewan yang belum melapor, kata Rukma, bisa jadi karena kendala teknis. Sebab, dia mengakui pengisian LHKPN memang sangat rumit. Semua jumlah harta, digunakan untuk apa saja, hingga asal mendapatkan harta tersebut, harus benar-benar detail.
”Nah, kalau yang sedang kredit, bagaimana? Beli rumah, tapi sertifikatnya masih di bank karena belum lunas. Kalau beli kendaraan, STNK-nya bukan atas nama pribadi, bagaimana?” paparnya.
Dalam rakor tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Jateng, melakukan penandatanganan rencana aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah). Aksi penandatanganan Korsupgah KPK ini, diharapkan bukan sekadar formalitas tapi benar-benar dilaksanakan. (amh/ric/ce1)
Hal itu dibeberkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, ketika memberikan pengarahan bupati/wali kota se-Jateng di gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks Kantor Gubernur Jateng, Selasa (18/10).
Dia mengaku prihatin lantaran sudah hampir tutup tahun, belum ada separuh legislator yang memberikan LHKPN. ”Mudah-mudahan ada perwakilan di sini agar diberitahu teman-teman untuk melaporkan,” ucapnya.
Banyaknya jumlah kalangan dewan yang belum melakukan LHKPN lanjutnya, bukan berarti ada potensi melakukan tindak korupsi. Termasuk di Kabupaten Kebumen. Tidak ada kaitannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK kepada sejumlah pejabat Kebumen beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, data terkait LHKPN di Kebumen merupakan upaya evaluasi pencegahan tindak pidana korupsi di Jateng. Indikator pencegahan itu terkait kewajiban pejabat publik melaporkan LHKPN ke KPK. ”Jumlah pelapor LHKPN dengan kasus, hanya kebetulan saja. Kasus itu murni pengaduan dari masyarakat, kemudian ditanggapi KPK dan dilakukan OTT,” tegasnya.
Di lain pihak, Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi mengaku, hanya segelintir kalangan dewan yang belum memberikan LHKPN. Sebab, sejak awal, pihaknya sudah mewajibkan seluruh anggota dewan untuk segera melapor.
Anggota dewan yang belum melapor, kata Rukma, bisa jadi karena kendala teknis. Sebab, dia mengakui pengisian LHKPN memang sangat rumit. Semua jumlah harta, digunakan untuk apa saja, hingga asal mendapatkan harta tersebut, harus benar-benar detail.
”Nah, kalau yang sedang kredit, bagaimana? Beli rumah, tapi sertifikatnya masih di bank karena belum lunas. Kalau beli kendaraan, STNK-nya bukan atas nama pribadi, bagaimana?” paparnya.
Dalam rakor tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Jateng, melakukan penandatanganan rencana aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah). Aksi penandatanganan Korsupgah KPK ini, diharapkan bukan sekadar formalitas tapi benar-benar dilaksanakan. (amh/ric/ce1)