• Berita Terkini

    Senin, 28 November 2016

    Ini Kata Petruk Soal "Kedekatannya" dengan Dian Lestari

    Basikun Mualim alias Ki Petruk
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  M Basikun Mualim disebut mengenal para tersangka dan dekat dengan sejumlah saksi yang ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora). Salah satu yang "dekat" dengan Petruk adalah Dian Lestari, yang diyakini mengetahui banyak seluk-beluk perkara tersebut.

    Lantas apa kata Petruk soal Dian Lestari? Mengenai kedekatannya dengan Dian Lestari, Petruk telah mengungkapkan kepada Kebumen Ekspres saat melakukan wawancara khusus pada Senin (21/11/2016).


    1. Dalam sejumlah kesempatan, Anda disebut dekat dengan Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kebumen Dian Lestari yang juga diperiksa KPK. Seberapa dekat anda dengan Dian Lestari? Menurut anda apa sebenarnya yang terjadi dengan adanya dugaan suap ijo proyek Dikpora ini?

    BM: Saya melihat dari sekian anggota DPRD yang saya jujur mengakui itu cerdas, salah satunya Dian. Yang pertama itu. Yang kedua, kepentingan publik salah satu yang disuarakan di bidang pendidikan adalah bagaimana meminimalisir beban-beban pengeluaran wali siswa terhadap hal-hal yang membebani siswa..

    Baca juga:
    (Kesaksian Petruk Soal OTT Kebumen)

    Tidak semua kebutuhan-kebutuhan di sekolah itu bisa dibiayai oleh dana BOS. Alangkah baiknya kalau hal-hal yang tidak bisa dibiayai dana BOS itu tidak dibebankan wali siswa . Itu termasuk salah satu yang saya tahu komitmennya Bupati seperti itu. Konsekuensinya apa. Melalui mekanime kebijakan yang mestinya kita menempuh penyaluran aspirasi publik  melalui legislatif.

    Yang saya tahu, orang yang agak mudah diajak berpikir itu Dian. Maka saya sampaikan aspirasi itu melalui Bu Dian. Ini harus dibedakan sebetulnya.  Kedekatan pada saat saya sedang mengawal sebuah aspirasi agar masuk menjadi kebijakan dengan ketika sebuah kebijakan itu sudah jadi.

    Maksudnya begini. Saya mengusulkan kegiatan A itu. Ranah itu masih pada bingkai kegiatan sampai dengan A itu terakomodir masuk di perencanaan dan masuk di anggaran. Masuk di APBD. Belum bisa dikatakan saya berhasil mengawal kebijakan kalau kegiatan itu belum diakomodir dalam penganggarannya. Bisa diterima ini kan. Wis diusulke tapi dianggarke ora nang APBD ? Ora. Ya ora bakal terealisasi. Maka mesti kita dorong sampai dianggarkan di APBD. Itu perjuangan.


    Yang menjadi soal. Menurut saya ini masih batas-batas kewenangannya dewan. Menampung aspirasi memasukkan usulan masyarakat menjadi satu kebijakan di perencanaan dan penganggaran daerah. Itu kewenangan dewan disitu.

    Yang menjadi persoalan adalah setelah itu masuk di APBD mestinya dewan berhenti.


    2.  Lalu seperti apa yang terjadi di lapangan, setidaknya menurut sudut pandang anda?

    BM: Nah Yang terjadi justru itu mungkin. Ee Beberapa anggota dewan itu menganggap itu aspirasinya itu pokok-pokok pikirannya.  Sehingga dia perlu tahu betul apakah kegiatan tersebut sudah dianggarkan dan juga akan dilaksanakan sesuai dengan peruntukan yang dia inginkan itu seperti itu maksud baiknya.

    Kalau kemudian di belakangan hari muncul sampai terjadi tangkap tangan, itu kan ada yang berkepentingan untuk memanfaatkan kegiatan tersebut menjadi penikmat. Penikmat dalam tanda petik ini sudah masuk mekanisme pengadaan barang dan jasa. Awal, mekanime usulan kegiatan.  Setelah menjadi kegiatan tahap berikutnya kan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Kalau DPR masuk ke sini itu namanya menyalahi kewenangan.  Ini sudah memasuki wilayah teknisnya SKPKD.

    Bagaimana  menjaga situasi agar tetap dinamis tetap kondusif? Itu ngemong itu ya gak gampang, Gaduh.  Itu. Tapi kan juga komunikasi menghadapi kayak gitu kan sulit. Konsekuensinya akhirnya komunikasi dengan lintas dinas agar situasi tetap kondusif. Itu sudah ranah pihak lain. Bisa diterima ini maksud saya.


    11.  Apakah itu artinya kemudian Dian Lestari telah sampai pada tahap melanggar kewenangannya?

    BM: Saya tidak berani menyebut itu. Dan tidak berani mengiyakan. Karena yang lebih tahu Bu Dian sendiri. Jadi selama ini komunikasi dengan beliau tolong dikawal agar kegiatan ini betul-betul terealisasi. Selebihnya yang tahu Bu Dian.

    Seperti diberitakan, KPK menetapkan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.
    Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.
    Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan catatan koran ini, sudah ada 28 saksi yang diperiksa KPK.
    Hingga saat ini, berdasarkan catatan koran ini, sudah ada 31 saksi diperiksa KPK. Baik di Purworejo maupun di Jakarta. Para saksi tersebut terdiri dari banyak latar belakang, dari unsur dewan dari anggota hingga pimpinan, unsur PNS sampai Sekda, aktivis serta pengusaha.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top