ANDI/EKSPRES |
Kelima anggota komisi A DPRD Kebumen tersebut yakni Sarwono (Wakil Ketua Komisi A DPRD), Sariman (Anggota Komisi), Sri Parwati (Anggota Komisi), Muhsinun (Anggota Komisi), dan Nurhidayati (Anggota Komisi). Seperti seperti sebelumnya, para saksi dalam kasus ini bungkam dan tidak mau memberikan komentar kepada wartawan.
Informasi yang berhasil dihimpun, kelima orang tersebut diduga kuat ikut menerima aliran dana suap dari Hartoyo, bos PT Osma untuk meluluskan rencana PT Osma agar mendapatkan proyek Pengadaan Buku dan Alat Peraga di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora). "Kami terus akan memanggil para saksi jika memang ada kaitannya. Apapun itu kaitan mereka dalam kasus ini,” ujar sumber Penyidik KPK, kemarin.
Penyidik KPK pun membenarkan bahwa kelima Anggota Komisi A itu dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. “Benar, ada lima orang Komisi A DPRD Kebumen yang kami periksa hari ini,” ujar sumber itu, kemarin.
Mengenai pemanggilan para anggota dewan ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Bahkan belakangan spekulasi makin berkembang. Sumber koran ini menyebutkan, tak hanya anggota DPRD yang menerima uang yang diduga suap itu. Namun, sejumlah nama laindisebut-sebut ikut menikmati uang panas tersebut. Mulai dari pengusaha yang disebut dekat Bupati Kebumen HM Yahya Fuad, Ketua sebuah Parpol di Kebumen, pedagang pasar, hingga pucuk pimpinan DPRD Kebumen. "Besarannya bervariasi, dari Rp 5juta, Rp 15 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 80 juta hingga yang terbesar Rp 250 juta. Sehingga total ada Rp 470 juta yang sudah diberikan, "katanya.
Sumber koran itu menyebut, uang Rp 470 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan Rp 750 juta yang menjadi perjanjian antara Hartoyo dengan eksekutif dan legislatif dalam rangka memuluskan ijon proyek Pengadaan Buku dan Alat Peraga senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen pada APBD Perubahan 2016.
Lalu kemana lagi uang selebihnya mengalir? "Itu yang belum diketahui.Mungkin ke saksi-saksi lain yang juga sudah diperiksa KPK," katanya.
Diajuga menyebut, adanya aliran dana ke banyak pihak itu keluar dari "nyanyian" salah satu saksi dari unsur anggota dewan yang telah diperiksa KPK sejak awal kasus bergulir. Atau ketika KPK menyita Rp 70 juta pada Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka Yudi Trihartanto dan Sigit Widodo pada 15 Oktober lalu. Sebelum adanya OTT, kata dia, sebagian uang kesepakatan sudah dibagi-bagi kepada sejumlah pihak. "Uang Rp 70 juta itu menjadi "bagi-bagi" yang terakhir. Namun digagalkan KPK," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan atau komentar dari pihak-pihak terkait. Hanya sebelumnya Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo meminta semua pihak mengedepankan azas Praduga tak bersalah dalam perkara ini. "Tolong hormati praduga tak bersalah," kata Cipto ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan KPK di Mapolres Purworejo, (9/11/2016).
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha dikonfirmasi mengatakan belum bisa berkomentar banyak. "Nanti saya cek dulu," katanya melalui pesan singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Indriati Iskak juga mengatakan belum bisa berkomentar banyak soal itu. Kalaupun benar adanya, kata Yuyuk, itupun tak bisa dibeberkan kepada media saat ini karena sudah masuk ke dalam materi pemeriksaan. "Mengenai aliran uang karena itu sudah masuk materi perkara tidak bisa kami sampaikan," kata Yuyuk.
Termasuk adanya kabar salah satu saksi, Dian Lestari telah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp 250 juta terkait perkara tersebut Yuyuk enggan berkomentar banyak. "Mengenai pengembalian uang (dari Dian Lestari), saya harus cek dulu ya nanti. Tetapi pada dasarnya pengembalian uang itu tidak akan menghapus tindak pidananya," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.
Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Yudhy dan Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ndi/cah)