POLRES KEBUMEN FOR EKSPRES |
menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemuda berinisial MI (18) warga Desa Wonokromo, Kecamatan Alian.
Informasi yang berhasil dihimpun Ekspres, kejadian itu terjadi tersebut terjadi pada 22 November. Berawal saat MI dan EK berjanji untuk bertemu di alun-alun Karanganyar. Sehari sesudahnya, persisnya 23 November, pelaku dan korban kembali bertemu di pasar Karanganyar.
Dari tempat ini, mereka berdua naik bus dengan tujuan alun-alun Kutoarjo hingga pukul 13.00 WIB. Kemudian kembali keterminal Prembun yang selanjutnya naik bus ke Wonosobo. Karena hari sudah sore korban minta pulang ke rumah korban di Petanahan. Namun, oleh pelaku malah diajak menuju rumah pelaku di Desa Wonokromo Alian.
Sekitar pukul 23.30 WIB mereka melakukan persetubuhan yang dilaksanakan di bertempat di kamar mandi tetangga MI dengan cara memaksa EK untuk melayaninya. Kejadian terkutuk yang dilakukan oleh MI pun terulang kembali pada Kamis (24/11), sekitar pukul 23.00 WIB mereka melakukan yang kedua kali di kamar mandi salah satu masjid di Desa Wonokromo.
Baca juga:
(Kedapatan Mesum di Tempat Kos, Warga Karangsambung Digerebeg Warga)
Bahkan pada tanggal 25 Nopember MI kembali melakukan di Kawasan Bendungan Alian. Tidak puas dengan apa yang telah dilakukan pada Sabtu (26/11) MI pun melakukan persetubuhan yang kelima kalinya di salah satu Mushola di Dukuh Sumbang Desa Wonokromo Alian.
Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto, pelaku sudah diamankan. Penangkapan berawal saat ada pengakuan korban kepada aparat Mapolsek Petanahan.
Pengakuan itu lantas ditindaklanjuti aparat dengan mendatangi rumah tersangka. Petugas di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Petanahan Aiptu Joko Tresno SH,
lantas memancing tersangka dengan pesan pendek (short massage service/sms) menggunakan ponsel pribadi milik korban. Dengan alasan meminta tersangka menjemput korban, tersangka akhirnya bisa diringkus.
“Tersangka di Polsek Petanahan mengakui semua dari keterangan yang diberikan oleh korban. Mengingat kejadian persetubuhan dilakukan di luar wilayah Petanahan kemudian TSK (tersangka) diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Willy Budiyanto, Minggu (17/11/2016). (mam)