Yasinta ( kiri) usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang/foto saefur/ekspres |
Di depan majelis hakim, Yasinta mengatakan, praktek kotor terkait dana pokok-pokok pikiran (pokir) atau dana aspirasi anggota dewan memang bukan barang baru dalam proses penetapan APBD dan Belanja Daerah di Kebumen.
Terungkap di persidangan, pokir tak hanya terjadi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora). Namun, juga di dinas-dinas lain di Kebumen. Khusus di Dikpora, Yasinta mengaku dia menjadi pengumpul dana pokir untuk kalangan dewan.
Pada kasus di Dikpora, ujar Yasinta, dia mengaku diperintah oleh Kepala Dikpora sebagai pengumpul dana pokir bagi 13 anggota komisi A yang membidangi pendidikan. Sementara Suhartono 'mewakili" anggota Komisi A. "Setahu saya Suhartono adalah koordinator Komisi A," ujar Yasinta di depan persidangan yang dipimpin Siyoto SH tersebut.
Yasinta yang saat ini menjabat Kasi Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kebumen sebelumnya adalah Kasi Sarana dan Prasarana Dikpora. Mengacu kesaksian Yasinta, praktek pokir tak hanya terjadi di APBD Perubahan namun setidaknya sudah terjadi pada APBD murni 2016.Adapun nominal "jatah" pokir bagi anggota dewan, Rp 5-25 juta.
Bahkan, bila sebelumnya anggota dewan mendapat 6 persen dari nilai pekerjaan, mereka sempat meminta lebih yakni 10 persen bahkan sempat ada permintaan 15 persen. Adanya "permintaan jatah" 10 persen, kata Yasinta, dia dengar dari Suhartono (anggota Komisi A DPRD). Namun, saat ditanya siapa yang meminta "jatah" 15 persen, Yasinta mengaku tidak tahu.
Dan, atas permintaan 10 persen itu, Yasinta mengaku sempat menolaknya. "Saya menolak karena sebelumnya 6 persen. Lalu beliau (Suhartono) saya minta membicarakan dengan pimpinan (kepala dinas)," ujarnya.
Berdasar kesaksian Yasinta, permintaan 10 persen itu akhirnya dikabulkan setelah ada "campur tangan" Sekretaris Daerah Adi Pandoyo.
Meski kemudian 10 persen sudah dikabulkan, menurut Yasinta, Suhartono masih meminta lebih. Uang tambahan itu disebut sebagai uang bina lingkungan. "Oleh pimpinan, saya diperintahkan menurutinya. Namun bukan dalam bentuk uang melainkan proyek. Dalam hal ini proyek di SMP N 2 Karanganyar," ujarnya.
Seperti diberitakan, KPK tengah menangani perkara suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Sejak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 lalu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Sigit Widodo, PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen; Andi Pandoyo, Sekda Kebumen; Yudhy Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen; Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk, wiraswasta; dan Hartoyo, Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi. (cah)