KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dosen Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Drs H Muhammad Khambali SH MH menyayangkan adanya penarikan pajak oleh petugas terhadap para penambang pasir dan batu ilegal di Kebumen. Menurut Khambali, pajak itu tidak bisa dibenarkan bahkan masuk kategori pungutan liar (pungli). Pasalnya penambang pasir pasir ilegal bukan merupakan wajib pajak.
"Adanya pungutan pajak oleh Pemkab Kebumen, harus diberlakukan kepada para wajib pajak. Dalam hal ini adalah penambang yang sudah berijin. Penarikan pajak kepada penambang yang tidak berijin merupakan tindakan tidak benar, sebab mereka adalah bukan wajib pajak," kata Khambal, JUmat (24/2).
Pernyataan Khambali ini menyikapi adanya praktek penarikan pajak yang terjadi di wilayah Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen terhadap para penambang pasir dan batu yang beroperasi di Sungai Lukulo. Di wilayah tersebut, kini berdiri pos retribusi yang menarik "pajak" bagi para penambang pasir dan batu Sungai Luk Ulo. Adanya pajak itu, lantas dipahami oleh para penambang sebagai legalitas mereka melakukan penambangan. Padahal, mereka tak berijin.
Terkait persoalan itu, Khambali menjelaskan, pungutan pajak atau penarikan apapun kepada para penambang ilegal, merupakan tindakan pungli kalau itu dilakukan oleh pejabat. Apa yang dilakukan para aparatur negara di Gemeksekti itu melanggar pasal 423 KUHP. Bila "pajak" itu dilakukan bukan oleh pejabat maka merupakan tindakan penipuan atau pemerasan. “Melanggar pasal 368 KUHP kalo itu dilakukan bukan oleh pejabat. Intinya, penambang ilegal tidak bisa ditarik pajak, tapi didenda,” tegasnya.
Baca juga:
(Merasa Membayar Pajak, Warga Abaikan Laranganan Menambang Pasir)
Situasi ini jelas membuat prihatin. Apalagi di tengah keberadaan Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kebumen yang baru terbentuk. Masyarakat, kata Khambali, sangat mengharapkan Satgas Saber Pungli ini bisa membersihkan praktek-praktek pungli.
Jadi, wajar bila kemudian masyarakat bertanya-tanya mengapa Satgas Saber Pungli tersebut tak kunjung melakukan tindakan terhadap adanya praktek pungutan liar (pungli) bagi penambang pasir ilegal padahal jelas-jelas berada di depan mata. Diapun mendorong, agar para personel yang duduk dalam Satgas Saber Pungli atau pemerintah secara lebih luas, "bersih" terlebih dahulu. “Logika sederhana, agar sapu dapat digunakan untuk membersihkan kotoran, maka sapunya harus bersih dulu. Jika sapunya tidak bersih, bukannya akan membersihkan namun justru akan membuat kotor ,” ucapnya.(mam)
"Adanya pungutan pajak oleh Pemkab Kebumen, harus diberlakukan kepada para wajib pajak. Dalam hal ini adalah penambang yang sudah berijin. Penarikan pajak kepada penambang yang tidak berijin merupakan tindakan tidak benar, sebab mereka adalah bukan wajib pajak," kata Khambal, JUmat (24/2).
Pernyataan Khambali ini menyikapi adanya praktek penarikan pajak yang terjadi di wilayah Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen terhadap para penambang pasir dan batu yang beroperasi di Sungai Lukulo. Di wilayah tersebut, kini berdiri pos retribusi yang menarik "pajak" bagi para penambang pasir dan batu Sungai Luk Ulo. Adanya pajak itu, lantas dipahami oleh para penambang sebagai legalitas mereka melakukan penambangan. Padahal, mereka tak berijin.
Terkait persoalan itu, Khambali menjelaskan, pungutan pajak atau penarikan apapun kepada para penambang ilegal, merupakan tindakan pungli kalau itu dilakukan oleh pejabat. Apa yang dilakukan para aparatur negara di Gemeksekti itu melanggar pasal 423 KUHP. Bila "pajak" itu dilakukan bukan oleh pejabat maka merupakan tindakan penipuan atau pemerasan. “Melanggar pasal 368 KUHP kalo itu dilakukan bukan oleh pejabat. Intinya, penambang ilegal tidak bisa ditarik pajak, tapi didenda,” tegasnya.
Baca juga:
(Merasa Membayar Pajak, Warga Abaikan Laranganan Menambang Pasir)
Situasi ini jelas membuat prihatin. Apalagi di tengah keberadaan Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kebumen yang baru terbentuk. Masyarakat, kata Khambali, sangat mengharapkan Satgas Saber Pungli ini bisa membersihkan praktek-praktek pungli.
Jadi, wajar bila kemudian masyarakat bertanya-tanya mengapa Satgas Saber Pungli tersebut tak kunjung melakukan tindakan terhadap adanya praktek pungutan liar (pungli) bagi penambang pasir ilegal padahal jelas-jelas berada di depan mata. Diapun mendorong, agar para personel yang duduk dalam Satgas Saber Pungli atau pemerintah secara lebih luas, "bersih" terlebih dahulu. “Logika sederhana, agar sapu dapat digunakan untuk membersihkan kotoran, maka sapunya harus bersih dulu. Jika sapunya tidak bersih, bukannya akan membersihkan namun justru akan membuat kotor ,” ucapnya.(mam)