• Berita Terkini

    Senin, 17 April 2017

    4 Petugas Imigrasi Cilacap yang Terjaring OTT Resmi Tersangka

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polres Kebumen akhirnya resmi menetapkan empat petugas Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap  sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal China.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan secara marathon pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim Saber Pungli dibantu jajaran Polres Kebumen di Hotel Candisari Karanganyar, Rabu (12/4/2017) lalu.

    “Keempatnya sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Kebumen sejak kemarin,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos disela-sela Kejuaraan menembak Piala Kapolres Kebumen 2017, Sabtu (15/4/2017) di lapangan Terminal Kebumen.

    Kapolres menuturkan,dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, keempat petugas Imigrasi itu sudah memenuhi unsur pidana untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka. Polisi, lanjut Kapolres, juga sudah sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka sebagai tersangka.

    Hanya saja, Kapolres belum mau membeberkan nama ataupun inisial empat oknum petugas Imigrasi tersebut. Termasuk jabatan yang disandang keempatnya. Demikian pula peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

    Kapolres hanya menyebut pangkat tertinggi petugas yang terjaring OTT adalah Kepala Seksi (Kasie) Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian. Selanjutnya, Kepala Sub Seksi Pengawasan, Kepala Sub Seksi Penindakan serta 1 orang jabatan fungsional umum.

    “Untuk lebih detailnya akan kami beber dalam ekspose perkara yang akan digelar dalam waktu dekat ini.Mudah-mudahan proses penyidikan berjalan lancar,” imbuhnya yang disambut anggukan Wakapolres Kompol Umi Maryati dan Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto SH MH.

    Kapolres menuturkan, pengawasan maupun pemeriksaan terhadap warga negara asing memang menjadi tupoksi petugas Imigrasi. Hanya saja dalam pemeriksaan
    tersebut muncul dugaan tindak pidana.

    “Nah perkara pidana itu yang kami tangani, kalau soal pemeriksaan WNA itu diluar tupoksi kami,” tegasnya.

    Hanya saja, Kapolres menyebut jika visa yang digunakan WNA China memang menyalahi aturan. Karena menggunakan visa kunjungan wisata untuk kegiatan bisnis, yakni membeli buah jenitri.

    “Tapi sekali lagi, soal itu bukan urusan kami,” imbuhnya.

    Baca juga:
    (Empat Petugas Imigrasi Cilacap Terjaring OTT di Kebumen)

    Seperti diberitakan, empat oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap dibekuk Tim Satgas Saber Pungli dibantu jajaran Polres Kebumen dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hotel Candisari Karanganyar, Rabu (12/4/2017) malam 21.30 WIB.

    Mereka yang diamankan berinisial AF, RDG, MW, dan HR. Keempatnya terindikasi kuat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi pembeli (buyer) jenitri di Kebumen. Modus yang digunakan adalah dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk mengembalikan  paspor WNA yang sebelumnya ditahan empat oknum pegawai tersebut.(has
    )

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top