KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 49 desa tahun ini, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad menyatakan "perang" melawan politik uang (money politics). Hal itu lantaran selama ini paraktik kotor itu telah jamak terjadi di Kebumen. Sehingga banyak tokoh masyarakat maupun calon-calon kades potensial tidak bisa maju menjadi calon kepala desa karena dikalahkan dengan uang.
"Kita ingin kalau bisa semua desa tidak ada money politics. Kalau tidak, akan kita pilih beberapa desa yang memiliki komitmen kuat untuk hal ini," kata Bupati Mohammad Yahya Fuad, didampingi Plh Sekda Mahmud Fauzi, kepada Kebumen Ekspres, Senin (10/4/2017).
Nantinya, kata bupati, jika tidak lagi ada politik uang dalam Pilkades calon kepala desa tidak terbebani dengan ongkos politik yang mahal. Sehingga tidak hanya calon-calon yang berkantung tebal yang maju menjadi calok kepala desa. Tak hanya itu, nantinya setelah terpilih menjadi kepala desa akan lebih fokus bekerja untuk masyarakat. "Saya meyakini kalau tidak ada politik uang, akan ada banyak calon potensial yang maju," ujarnya.
Bupati mengaku dalam waktu dekat akan mengundang kepala desa, BPD, maupun tokoh masyaryakat dari 49 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades. Mereka akan diminta komitmennya untuk menghentikan politik uang dalam Pilkades nantinya. "Kita akan petakan desa-desa mana yang komitmemnya paling kuat. Kita akan jadikan pilot project," tegasnya.
Pihaknya juga mulai menggencarkan kampanye tersebut ke desa-desa yang akan menyelenggarakan Pilkades. "Kita akan terjun langsung ke desa-desa. Kita ingin sejak dini agar masyarakat siap dan calonnya juga mempunyai harapan walaupun tidak punya uang," imbuhnya.
Plh Sekda Mahmud Fauzi, menambahkan sebanyak 49 desa di 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen akan menggelar Pilkades serentak. Adapun jadwal Pilkades serentak sekitar September atau Oktober tahun ini.
Untuk menyukseskan Pilkades 2017, lanjut dia, Pemkab Kebumen akan memberikan bantuan dana yang bersumber dari APBD. Adapun besarannya setiap desa berbeda-beda. Yaitu untuk desa dengan jumlah penduduk dibawah 2.000 jiwa dibantu dengan anggaran sebesar Rp 15 juta.
Kemudian untuk desa dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000 jiwa dibantu Rp 20 juta. Serta desa dengan jumlah penduduk diatas 3.000 jiwa dibantu dana sebesar Rp 25 juta. "Sekarang bantuannya seperti itu. Tergantung dari jumlah penduduknya berapa," imbuhnya.
Tak hanya Pilkades di 49 desa, tahun ini di Kabupaten Kebumen juga ada dua desa bakal menggelar pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (Pilkades PAW). Dua desa dimaksud, yaitu Desa Kemukus Kecamatan Gombong dan Desa Wirogaten, Kecamatan Mirit.
Digelarnya Pilkades di dua desa itu karena Kepala Desa Kemukus meninggal. Sedangkan, Kepala Desa Wirogaten telah menjadi tersandung kasus pencurian di Jogjakarta. Pilkades PAW ini berlaku bagi desa yang kepala desanya berhalangan dengan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun.
Adapun mekanisme Pilkades PAW, akan dilaksanakan melalui musyawarah desa. Diselenggarakan khusus dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan.
Sebelum itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia Pilkades PAW. Dan tugas panitia diantaranya untuk melakukan penjaringan bakal calon Kepala Desa antar waktu dan menetapkan sebagai calon. Kades PAW ini bertugas sampai masa jabatan kades lama selesai. Kalau sisanya kurang dari satu itu baru diisi oleh Pj Kades.
Kepala Desa Antar Waktu dikenal setelah terbitnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pasal 47, menyebutkan kepala desa dipilih melalui musyawarah desa yang memenuhi persyaratan. Musyawarah desa tersebut dilaksanakan paling lama enam bulan sejak kepala desa diberhentikan. Sedangkan, kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa melaksanakan tugas sebagai kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan.(ori)
"Kita ingin kalau bisa semua desa tidak ada money politics. Kalau tidak, akan kita pilih beberapa desa yang memiliki komitmen kuat untuk hal ini," kata Bupati Mohammad Yahya Fuad, didampingi Plh Sekda Mahmud Fauzi, kepada Kebumen Ekspres, Senin (10/4/2017).
Nantinya, kata bupati, jika tidak lagi ada politik uang dalam Pilkades calon kepala desa tidak terbebani dengan ongkos politik yang mahal. Sehingga tidak hanya calon-calon yang berkantung tebal yang maju menjadi calok kepala desa. Tak hanya itu, nantinya setelah terpilih menjadi kepala desa akan lebih fokus bekerja untuk masyarakat. "Saya meyakini kalau tidak ada politik uang, akan ada banyak calon potensial yang maju," ujarnya.
Bupati mengaku dalam waktu dekat akan mengundang kepala desa, BPD, maupun tokoh masyaryakat dari 49 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades. Mereka akan diminta komitmennya untuk menghentikan politik uang dalam Pilkades nantinya. "Kita akan petakan desa-desa mana yang komitmemnya paling kuat. Kita akan jadikan pilot project," tegasnya.
Pihaknya juga mulai menggencarkan kampanye tersebut ke desa-desa yang akan menyelenggarakan Pilkades. "Kita akan terjun langsung ke desa-desa. Kita ingin sejak dini agar masyarakat siap dan calonnya juga mempunyai harapan walaupun tidak punya uang," imbuhnya.
Plh Sekda Mahmud Fauzi, menambahkan sebanyak 49 desa di 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen akan menggelar Pilkades serentak. Adapun jadwal Pilkades serentak sekitar September atau Oktober tahun ini.
Untuk menyukseskan Pilkades 2017, lanjut dia, Pemkab Kebumen akan memberikan bantuan dana yang bersumber dari APBD. Adapun besarannya setiap desa berbeda-beda. Yaitu untuk desa dengan jumlah penduduk dibawah 2.000 jiwa dibantu dengan anggaran sebesar Rp 15 juta.
Kemudian untuk desa dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000 jiwa dibantu Rp 20 juta. Serta desa dengan jumlah penduduk diatas 3.000 jiwa dibantu dana sebesar Rp 25 juta. "Sekarang bantuannya seperti itu. Tergantung dari jumlah penduduknya berapa," imbuhnya.
Tak hanya Pilkades di 49 desa, tahun ini di Kabupaten Kebumen juga ada dua desa bakal menggelar pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (Pilkades PAW). Dua desa dimaksud, yaitu Desa Kemukus Kecamatan Gombong dan Desa Wirogaten, Kecamatan Mirit.
Digelarnya Pilkades di dua desa itu karena Kepala Desa Kemukus meninggal. Sedangkan, Kepala Desa Wirogaten telah menjadi tersandung kasus pencurian di Jogjakarta. Pilkades PAW ini berlaku bagi desa yang kepala desanya berhalangan dengan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun.
Adapun mekanisme Pilkades PAW, akan dilaksanakan melalui musyawarah desa. Diselenggarakan khusus dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan.
Sebelum itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia Pilkades PAW. Dan tugas panitia diantaranya untuk melakukan penjaringan bakal calon Kepala Desa antar waktu dan menetapkan sebagai calon. Kades PAW ini bertugas sampai masa jabatan kades lama selesai. Kalau sisanya kurang dari satu itu baru diisi oleh Pj Kades.
Kepala Desa Antar Waktu dikenal setelah terbitnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pasal 47, menyebutkan kepala desa dipilih melalui musyawarah desa yang memenuhi persyaratan. Musyawarah desa tersebut dilaksanakan paling lama enam bulan sejak kepala desa diberhentikan. Sedangkan, kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa melaksanakan tugas sebagai kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan.(ori)