• Berita Terkini

    Sabtu, 15 April 2017

    Empat Petugas Imigrasi Cilacap Terjaring OTT di Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Empat oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap dibekuk Tim Satgas Saber Pungli dibantu jajaran Polres Kebumen dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hotel Candisari Karanganyar, Rabu (12/4/2017) malam 21.30 WIB.

    Mereka yang diamankan berinisial AF, RDG, MW, dan HR. Keempatnya terindikasi kuat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi pembeli (buyer) jenitri di Kebumen. Modus yang digunakan adalah dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk mengembalikan  paspor WNA yang sebelumnya ditahan empat oknum pegawai tersebut.

    Polisi juga sempat menahan dua pegawai imigrasi lainnya, yakni S dan AW. Namun belakangan keduanya hanya dijadikan saksi karena tidak terbukti ikut dalam tindak pidana pemerasan itu.

    Dari empat PNS tersebut, masing-masing menjabat Kepala Seksi (Kasie) Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, Kepala Sub Seksi Pengawasan, Kepala Sub Seksi Penindakan Kemigrasian serta 1 orang jabatan fungsional umum.

    “Yang dua orang sudah mengerucut kesana (tersangkared), dua lainnya mungkin segera menyusul. Mereka dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos didampingi Wakapolres Kompol Umi Maryati dan Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto SH MH di ruang kerjanya, Kamis (13/4) sore.

    Kapolres menuturkan, selain mengamankan para tersangka, turut pula diamankan uang tunai Rp 67,2 juta, handphone, dua paspor serta satu unik mobil dinas plat
    merah nopol R 9507 HK.

    Menurut Kapolres, awalnya ada informasi enam orang petugas imigrasi berpakaian preman mendatangi sebuah hotel di pusat kota Kebumen, Rabu (12/4). Di hotel itu, petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian sejumlah warga negara China yang sedang melakukan transaksi biji jenitri.

    Karena dianggap menyalahi prosedur, paspor mereka diamankan (oleh oknum imigrasi). Petugas Imigrasi berdalih, warga negara China itu melanggar aturan  eimigrasian karena menggunakan visa kunjungan wisata untuk kegiatan usaha (bisnis jual beli jenitri).

    Dari situlah, muncul upaya damai. WNA China bisa mendapatkan kembali paspornya dengan syarat memberikan sejumlah uang. Informasinya, satu pasport
    dibanderol Rp 20 juta.
    “Mereka (oknum petugas Imigrasi-red) mintanya segitu,” kata Wasidi, sopir sekaligus pemandu WNA China selama di Kebumen.

    Upaya pungli ini akhirnya tercium tim Satgas Saber Pungli Kebumen. Tim yang dipimpin langsung Ketua Satgas Kompol Umi Maryati segera meluncur ke Hotel
    Candisari yang dijadikan tempat ‘transaksi’. Tanpa perlawanan, enam pegawai Imigrasi itu ditangkap. Dari tangan mereka, awalnya ditemukan uang sebesar Rp 20 juta. Namun dari penggeledahan lebih lanjut, termasuk di dalam mobil yang digunakan pelaku, ditemukan uang Rp 47,2 juta.

    Total uang yang diamankan petugas Rp 67,2 juta. Menurut Kapolres, ada dua pegawai Imigrasi yang juga ikut dalam rombongan itu. Yaitu S dan AW. S merupakan
    sopir kantor imigrasi dan AW adalah PNS. Namun dari hasil pemeriksaan, keduanya tidak ikut terlibat.

    AW, kata Kapolres, disebut hanya akan ikut menumpang ke Purwokerto. Sementara S mengantar AW ke rombongan empat oknum pegawai itu. “Keduanya sementara hanya
    berstatus saksi saja,” imbuh Kapolres.

    Untuk kasus ini, lanjut Kapolres, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk WNA China yang menjadi korban pemerasan. Pemeriksaan dilakukan
    di Unit II Satreskrim Polres Kebumen. Polisi juga menggunakan jasa penerjemah agar proses pemeriksaan tidak terkendala bahasa.

    Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, Bambang Sumardiono, membenarkan adanya
    pegawai imigrasi Cilacap yang ditangkap di Kebumen. “Seharusnya, sesuai SOP dibawa ke kantor (setelah ditangkap karena pelanggaran keimigrasian). Tapi ini
    kok dibelokkan, ini saya belum tahu kenapa karena belum mendapat laporan detil,” katanya.

    Berkaitan dengan petugas yang kena OTT itu, Bambang mengatakan akan ada tindakan tegas. Pemberantasan ini, sebut Bambang, sebagai komitmen nasional, bukan hanya komitmen kementerian.

    Senin (17/4) lusa, Bambang juga berencana mendatangi anak buahnya yang masih menjalani pemeriksaan di Polres Kebumen. Sementara terkait WNA China, pihaknya menyebut menunggu hasil pemeriksaan.

    “Kalau nanti terbukti melanggar, jelas dideportasi dan dicekal tidak bisa masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” tandasnya.
    (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top