• Berita Terkini

    Jumat, 19 Mei 2017

    Banyak Nama Berpotensi Tersangka Dalam Suap Dikpora Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Persidangan perkara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen non aktif, Adi Pandoyo yang menjadi terdakwa suap proyek pada APBD, sepertinya membuat sejumlah pihak bakal panas dingin atau bahkan terseret pusaran kasus.


    Terutama mereka yang nama-namanya disebut-sebut dalam persidangan perdana Adi Pandoyo yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa lalu (16/5/2017).

    Saat itu, dalam agenda sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Joko Hermawan menyebut Adi Pandoyo menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sebagai fee proyek dengan total nilai Rp 3,75 miliar.

    Rinciannya, uang itu berasal dari pengusaha Khayub M Lutfi sebanyak Rp 2,5 miliar dan sisanya berasal dari sejumlah mantan timses Bupati pada Pilkada lalu.

    Oleh Adi Pandoyo, uang dari Khayub dia alirkan kepada seorang pengusaha di Semarang, politisi NasDem Nita Yunita serta Sekretaris ULP Kebumen, Teguh Kristiyanto. Selanjutnya, dari seluruh uang itu atas perintah Bupati Kebumen HM Yahya Fuad diberikan ke seseorang di Hotel Gumaya Semarang Rp 2 miliar. Diberikan ke Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Arif Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta.

    Selain menerima uang dari Khayub, JPU juga mendakwa Adi Pandoyo menerima uang dari sejumlah mantan tim ses Yahya Fuad pada Pilkada lalu. Seperti  Hojin Ansori, dan Barli Halim serta sejumlah nama lain. Di luar itu, Adi Pandoyo menerima dari Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk serta Direktur PT OSMA, Hartoyo.


    "Jaksa menyebut nama dalam surat dakwaan karena sudah memiliki bukti awal hasil dari rekonstruksi penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya."

    "Di persidangan tinggal mengembangkan dan mengkros cek saja dengan keterangan terdakwa dan saksi. Bisa dibilang nama-nama yang disebut berpotensi sekali untuk menjadi yang kamu sebutkan tadi (tersangka)," ujar Pakar Hukum Pidana dan Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH saat dimintai tanggapan oleh Kebumen Ekspres, Kamis (18/5/2017).

    Potensi menjadi tersangka, lanjut Hibnu, juga berlaku bagi Bupati Kebumen HM Yahya Fuad yang disebut JPU memerintahkan Adi Pandoyo dan terkait aliran uang. Tinggal nantinya apakah ada bukti yang mendukung ke arah sana atau tidak. Bukti "atas perintah" itu dapat berupa memo, surat dinas atau disposisi.

    Kalau terkait aliran uang atau "pemberian", kata Hibnu buktinya bisa berupa uang serta kapan waktu dan dalam rangka apa uang itu diberikan. Bila "syarat-syarat" itu terpenuhi,  bisa saja Bupati Kebumen menjadi tersangka.

    "Ini (KPK) cari teori bubur panas. Yang samping-samping dulu sebelum ke pusatnya. (metode KPK) Ini terjadi pada perkara (suap pejabat Mahkamah Agung) Akil Mochtar yang merembet kemana-mana," ujar Hibnu.

    Baca juga:
    (Adi Pandoyo Didakwa Terima Uang Rp 3,75 M dari Khayub Lutfi)



    Seperti diketahui, Adi Pandoyo telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar terkait pembahasan pengelolaan uang upah proyek bersumber APBN, APBD Kabupaten Kebumen, dan bantuan provinsi Jateng.

    Atas perbuatannya tersebut, Adi didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 12 huruf a Undang undang (UU) Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam dakwaan lainnya, Adi didakwa menerima suap Rp 135 dari Komisaris PT OSMA, Hartoyo. Selain itu juga terlibat suap Rp 60 juta dari Basikun Suwandi Atmojo alias Petruk. Suap itu diberikan ke sekda agar segera menentukan rekanan pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

    Pemberian suap itu bermula saat Hartoyo dan Basikun menemui terdakwa pada awal 2016. Ketika itu, keduanya meminta diberikan proyek dan disetujui terdakwa. Atas permintaan tersebut, DPRD Kabupaten Kebumen telah dikondisikan mendapatkan anggaran Rp 10,5 miliar dalam APBD perubahan. Masing-masing dewan mendapatkan jatah Rp 150 juta, unsur pimpinan dewan Rp Rp 500 juta, dan ketua Rp 1,5 miliar. Dari dana yang dialokasikan di DPRD itu, sebanyak Rp 1,950 miliar untuk Komisi A.

    Hartoyo dan Petruk sendiri telah divonis masing-msaing 2,3 tahun oleh majelis Hakim Tipikor Semarang. Selain keduanya, Majelis Hakim Tipikor pun telah memvonis dua terdakwa lainnya, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo dan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto dengan vonis masing-masing 4 tahun persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/5).

    Khusus Sigit Widodo ditetapkan hakim  sebagai Justice Collaborator dalam perkara tersebut.Penetapan Justice Collaborator tersebut nantinya akan berkaitan dengan pertimbangan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat.  (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top