ILUSTRASI |
Ketua BPD Karangpoh, Supriyanto, mengatakan pihaknya semakin dipusingkan karena hingga dua jam sebelum penutupan berakhir, Selasa (18/7/2017) pukul 16.00 WIB belum ada satupun warga yang mendaftar. "Beberapa hari kita datangi warga yang berpotensi jadi kades tapi banyak yang nggak mau," kata Supriyanto, kepada Kebumen Ekspres, Selasa (18/7/2017) tadi malam.
Karena tidak ada warga yang minat, akhirnya pihaknya meminta mantan kepala desa sebelumnya untuk maju kembali. "Awalnya nggak mau, kita semakin pusing karena kita ingin jangan penyelenggaraan Pilkades di Karangpoh tertunda karena tidak calon," ujarnya.
Beruntung di detik-detik akhir masa pendaftaran, Susanto, mantan kepala desa setempat bersedia mendaftarkan kembali menjadi bakal calon kepala desa. "Karena nggak ada juga warga lain yang mendaftar. Kita akhirnya minta adik kandung Pak Susanto, untuk daftar juga. Alhamdulillah mau juga," ungkap pria yang juga anggota KPU Kabupaten Kebumen.
Setelah ada dua warga yang mendaftar, dia berharap keduanya lolos seleksi hingga penetapan calon kepala desa. Sehingga pelaksaan Pilkades di desa itu berjalan lancar.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kebumen, Asep Nurdiana, mengatakan tahapan pilkades serentak di Kabupaten Kebumen untuk pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai pada 6-18 Juli 2017.
Kemudian, penetapan calon pada 10-15 Agustus 2017, kampanye dilakukan pada 30 Agustus sampapi 4 September 2017. Selanjutnya, pemungutan suara dan penetapan kades terpilih dilaksanakan pada 6 September 2017. Sedangkan, pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati Kebumen pada 30 November 2017.
"Jika pada masa pendaftaran masih ada desa yang belum memiliki calon atau calonnya masih kurang dari dua maka akan diperpanjang masa pendaftarannya selama 20 hari," terang Asep Nurdiana, kemarin.
Adapun jumlah desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun ini sebanya 49 desa. Pemkab Kebumen akan memberikan bantuan dana untuk penyelenggaraannya kepada masing-masing desa tersebut.
Besarannya, setiap desa berbeda-beda. Untuk desa dengan jumlah penduduk dibawah 2.000 jiwa dibantu dengan anggaran sebesar Rp 15 juta. Kemudian untuk desa dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000 jiwa dibantu Rp 20 juta. Serta desa dengan jumlah penduduk diatas 3.000 jiwa dibantu dana sebesar Rp 25 juta.(ori)