TEGAL – Kasus dugaan perzinaan yang menjerat anggota DPRD Kota Tegal Supriyanto dengan terdakwa Rini Setiowati berakhir dengan vonis bersalah. Keduanya dinilai melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal pasal 284 ayat 1 ke (1) huruf (a) KUHP.
Dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kamis (13/7) itu, majlis hakim yang dipimpin Haruno Patriadi SH MH, didampingi hakim anggota, Fatarony SH dan Haklainul Dunggio SH menjatuhkan vonis enam bulan penjara untuk Supriyanto dan tiga bulan penjara untuk Rini.
Putusan hakim terhadap Supriyanto itu satu bulan lebih tinggi disbanding tuntutan jaksa yang hanya menuntut lima bulan penjara. Sementara, putusan Rini sama dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, pengunjung sidang tidak seperti biasanya. Kursi persidangan tidak cukup untuk menampung pengunjung yang ingin menghadiri persidangan. Saat sidang sudah dimulai, majelis hakim membacakan sejumlah kronologi atau fakta persidangan yang sebelumnya menjelaskan soal keterangan para saksi yang pernah dihadirkan. Di antaranya, saksi dari pihak hotel, beberapa tokoh masyarakat dan agama di wilayah Jatibarang hingga suami dan anak terdakwa Rini.
Usai membacakan fakta persidangan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Supriyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinaan dengan terdakwa Rini. Atau melakukan tindak perzinaan dengan seseorang yang telah memiliki suami sah yang dibuktikan dengan surat nikah. Hal itu masuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat 1 ke (1) huruf (a) KUHP.
Majelis hakim juga sempat menjelaskan bahwa perbuatan zina yang dilakukan oleh terdakwa, dilakukan sebanyak 3 kali. Di antaranya di sebuah hotel di Kota Tegal, rumah sakit, dan di hotel yang ada di wilayah Slawi.
”Karena itu menimbang, bahwa terdakwa Supriyanto telah terbukti melakukan perbuatan perzinaan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa adalah anggota DPRD yang semestinya menjadi contoh yang baik dan panutan kepada pemilihnya, tapi malah melakukan hal yang tidak terpuji,” jelas Haruno.
Termasuk dalam memberikan keterangan, terdakwa juga berbelit-belit. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dipenjara. ”Memutus, terdakwa Supriyanto divonis enam bulan penjara. Dan jika memang dalam putusan ini dinilai memberatkan, maka terdakwa bisa melakukan upaya hukum lainnya,” tegas hakim.
Mendengarkan putusan itu, terdakwa Supriyanto menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa Depati Herlambang SH, yang menjawabnya sama. Hal serupa juga dinyatakan Rini. Putusan hakim dengan memvonis tiga buan penjara itu, Rini menyatakan piker-pikir.
Sementara itu, Jaksa Depati Herlambang SH menjelaskan bahwa jika nanti dalam kurun waktu 7 hari setelah putusan ini terdakwa Supriyanto melakukan banding, langkah jaksa juga akan melakukan hal sama. ”Namun jika terdakwa menerima atas putusan, secara otomatis terdakwa masuk menjalani hukuman,” tegasnya.
Berbeda dengan yang dikatakan Imam Samsuri, suami terdakwa Rini yang juga pelapor atas kasus dugaan perzinaan tersebut. Warga Jatibarang Brebes itu mengaku sangat puas atas putusan majelis hakim PN Tegal. Dia menilai putusan hakim sangat adil. ”Saya juga terimakasih lantaran keadilan berlaku atas tindakan ini, meski waktu dalam pelaporan kasus ini memakan waktu satu tahun,” ungkapnya. Imam mengaku hubungannya dengan Rini sampai dengan sekarang juga tidak menjadi masalah. Artinya, dia masih resmi berstatus suami-istri.
UNTUK bisa melihat proses hukum secara langsung terkait anggota DPRD Kota Tegal yang diduga melakukan tindak perzinaan di Pengadilan Negeri Tegal, dua anggota wakil rakyat Satori dan Darso mendengarkan secara langsung putusan hakim.
Satori, yang merupakan suami dari dokter Anik itu menjelaskan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal segera melakukan upaya terhadap anggota DPRD yang baru saja divonis di PN. ”Tunggu sajalah nanti,” kata Satori yang juga merupakan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, Kamis (13/7) usai persidangan.
Pihaknya mengaku segera berkoordinasi dengan anggota BK lainnya untuk memberikan jawaban atas putusan tersebut. ”Ini kan bicaranya lembaga, jadi nanti lembaga yang akan menjelaskannya,” ungkap Satori yang berasal dari Partai Demokrat.
Satori mengaku kehadirannya di pengadilan negeri itu setelah dirinya baru saja takziah. Kebetulan melintas di depan pengadilan, sehingga langsung menghadiri persidangan. (gus/fat)
Dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kamis (13/7) itu, majlis hakim yang dipimpin Haruno Patriadi SH MH, didampingi hakim anggota, Fatarony SH dan Haklainul Dunggio SH menjatuhkan vonis enam bulan penjara untuk Supriyanto dan tiga bulan penjara untuk Rini.
Putusan hakim terhadap Supriyanto itu satu bulan lebih tinggi disbanding tuntutan jaksa yang hanya menuntut lima bulan penjara. Sementara, putusan Rini sama dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, pengunjung sidang tidak seperti biasanya. Kursi persidangan tidak cukup untuk menampung pengunjung yang ingin menghadiri persidangan. Saat sidang sudah dimulai, majelis hakim membacakan sejumlah kronologi atau fakta persidangan yang sebelumnya menjelaskan soal keterangan para saksi yang pernah dihadirkan. Di antaranya, saksi dari pihak hotel, beberapa tokoh masyarakat dan agama di wilayah Jatibarang hingga suami dan anak terdakwa Rini.
Usai membacakan fakta persidangan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Supriyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinaan dengan terdakwa Rini. Atau melakukan tindak perzinaan dengan seseorang yang telah memiliki suami sah yang dibuktikan dengan surat nikah. Hal itu masuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat 1 ke (1) huruf (a) KUHP.
Majelis hakim juga sempat menjelaskan bahwa perbuatan zina yang dilakukan oleh terdakwa, dilakukan sebanyak 3 kali. Di antaranya di sebuah hotel di Kota Tegal, rumah sakit, dan di hotel yang ada di wilayah Slawi.
”Karena itu menimbang, bahwa terdakwa Supriyanto telah terbukti melakukan perbuatan perzinaan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa adalah anggota DPRD yang semestinya menjadi contoh yang baik dan panutan kepada pemilihnya, tapi malah melakukan hal yang tidak terpuji,” jelas Haruno.
Termasuk dalam memberikan keterangan, terdakwa juga berbelit-belit. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dipenjara. ”Memutus, terdakwa Supriyanto divonis enam bulan penjara. Dan jika memang dalam putusan ini dinilai memberatkan, maka terdakwa bisa melakukan upaya hukum lainnya,” tegas hakim.
Mendengarkan putusan itu, terdakwa Supriyanto menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa Depati Herlambang SH, yang menjawabnya sama. Hal serupa juga dinyatakan Rini. Putusan hakim dengan memvonis tiga buan penjara itu, Rini menyatakan piker-pikir.
Sementara itu, Jaksa Depati Herlambang SH menjelaskan bahwa jika nanti dalam kurun waktu 7 hari setelah putusan ini terdakwa Supriyanto melakukan banding, langkah jaksa juga akan melakukan hal sama. ”Namun jika terdakwa menerima atas putusan, secara otomatis terdakwa masuk menjalani hukuman,” tegasnya.
Berbeda dengan yang dikatakan Imam Samsuri, suami terdakwa Rini yang juga pelapor atas kasus dugaan perzinaan tersebut. Warga Jatibarang Brebes itu mengaku sangat puas atas putusan majelis hakim PN Tegal. Dia menilai putusan hakim sangat adil. ”Saya juga terimakasih lantaran keadilan berlaku atas tindakan ini, meski waktu dalam pelaporan kasus ini memakan waktu satu tahun,” ungkapnya. Imam mengaku hubungannya dengan Rini sampai dengan sekarang juga tidak menjadi masalah. Artinya, dia masih resmi berstatus suami-istri.
UNTUK bisa melihat proses hukum secara langsung terkait anggota DPRD Kota Tegal yang diduga melakukan tindak perzinaan di Pengadilan Negeri Tegal, dua anggota wakil rakyat Satori dan Darso mendengarkan secara langsung putusan hakim.
Satori, yang merupakan suami dari dokter Anik itu menjelaskan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal segera melakukan upaya terhadap anggota DPRD yang baru saja divonis di PN. ”Tunggu sajalah nanti,” kata Satori yang juga merupakan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, Kamis (13/7) usai persidangan.
Pihaknya mengaku segera berkoordinasi dengan anggota BK lainnya untuk memberikan jawaban atas putusan tersebut. ”Ini kan bicaranya lembaga, jadi nanti lembaga yang akan menjelaskannya,” ungkap Satori yang berasal dari Partai Demokrat.
Satori mengaku kehadirannya di pengadilan negeri itu setelah dirinya baru saja takziah. Kebetulan melintas di depan pengadilan, sehingga langsung menghadiri persidangan. (gus/fat)