ISTIMEWA |
Adapun beberapa hal yang dipertanyakan oleh warga yakni terkait dengan prosedur pembongkaran bangunan. Ganti rugi bangunan serta ada atau tidaknya ganti rugi dari Pemerintah Kebumen. Sementara itu dari pengurus GP Ansor Kebumen sendiri mempertanyakan terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelebaran jalan serta seperti apa kesepakatan antara DPU dan warga.
Salah satu pemilik rumah yang terkena dampak pembongkaran pelebaran jalan yakni Khomsiyati (45) warga Dukuh Kaligesing Desa seboro Kacamatan Sadang. Akibat adanya pelebaran jalan maka bagian pagar depan rumah dibongkar.
“Kami merasa selama ini belum ada sosialisasi secara resmi yang dilaksanakan oleh pemerintah terkait adanya pelebaran jalan tersebut,” tuturnya didampingi menantunya Luqman (25), Rabu (27/9/2017).
Pihaknya menegaskan, ada atau tidaknya ganti rugi tidak begitu dipersoalkan. Kendati demikian seharusnya ada ucapan atau sekedar permisi saat akan dilaksanakan pembongkaran. Dengan demikian maka masyarakat merasa lega. “Membangun jalan merupakan hal yang sangat baik demi meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga. Seyogyanya hal yang baik juga dilaksanakan atau diawali dengan sesuatu yang baik pula,” paparnya.
Ketua II Hukum dan Ham Pengurus Cabang GP Ansor Kebumen Eri Listiawan menegaskan pihaknya menanyakan SOP pelebaran jalan dan kesepakatan antara warga dan DPU. Bahkan dari beberapa informasi dari masyakat hingga pembongkaran tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya. “Kami merasa hal itu perlu untuk disikapi,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi Kabid Bina Marga DPU Kebumen Hanna Widyawati ST menyampaikan, pembangunan jalan di kawasan Utara Kebumen meliputi pembuatan jalan Jalur Utara dan pelebaran jalan.
Jalur Utara Kebumen dibangun dengan melintasi sejumlah desa di Kecamatan Sempor, Karanggayam, Karangsambung, Sadang, Alian dan Padureso. Terdapat delapan ruas yang akan dibangun yakni mulai dari Barat ruas Kenteng-Ketileng, Pagebangan-Semogade, Gunungsari-Wonotirto, Kebakalan-Giritirto, Karangsambung-Sadang, Krakal-Sadangkulon, Wadasmalang-Pujotirto dan Pujotiro-Kaliputih.
Sedangkan pelebaran jalan pada Karangsambung-Sadang. Adapun jalur jalan tersebut melintasi beberapa desa yakni Karangsambung, Pucangan, Seboro dan Wonosari Kecamatan Sadang. “Untuk bangunan yang terkena imbas Jalan Jalur Utara akan mendapatkan ganti rugi. Namun jalan Karangsambung-Sadang tidak,” katanya.
Hanna menyampaikan, pelebaran jalan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada. Adanya pembongkaran atau pembangunan tentu dilaksanakan setelah ada kesepakatan antara pemerintah dengan warga. Selain itu pelebaran jalan itu sendiri merupakan usulan dari masyarakat. “Sudah ada kesepakatan, dan itu merupakan usulan dari masyarakat,” ucapnya. (mam)