POLRESKEBUMENFOR EKSPRES |
Tapi boro-boro mengecap indahnya pernikahan, AB malah harus berurusan dengan polisi. Bahkan karyawan salah satu bank BUMN di Kebumen ini malah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Kota Kebumen.
Ini terjadi karena AB dilaporkan ke polisi oleh Teguh Karyanto (44), seorang tukang dekor dengan tuduhan penipuan. Gara-garanya AB tidak sanggup membayar dekorasi pernikahannya.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Pernikahannya yang baru seumur jagung juga terancam kandas gara-gara sang istri pergi meninggalkannya."AB saat ini sudah berstatus tersangka dan kami tahan," ujar Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, Minggu (7/1/2018).
Baca juga:
(Ternyata Si Abi Pakai Mahar Imitasi saat Menikah)
Willy menuturkan, pangkal permasalahan bermula pada perjanjian antara tersangka dengan korban (Teguh-re). Dalam perjanjian itu, AB sanggup akan membayar seluruh biaya dekor pernikahannya setelah pesta pernikahan usai. Jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp 7,35 juta. Rinciannya untuk biaya sewa perlengkapan resepsi dan dekor foam.
Nyatanya, hingga hari yang dijanjikan, AB tak kunjung melunasi pembayaran dekor. Merasa ditipu, korban akhirnya lapor ke pihak berwajib. AB akhirnya diciduk polisi di Kelurahan Panjer Kebumen pada Kamis (4/1) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepada polisi, AB mengaku melalui proses pacaran selama tujuh bulan sebelum akhirnya resmi menikahi Bunga. Hingga akhirnya orang tua pengantin wanita menentukan tanggal pernikahan pada Selasa, 26 Desember 2017.
Dia sebenarnya keberatan jika pernikahannya digelar pada Desember 2017. Sebab, AB mengaku belum punya modal untuk menikah.
"Saya sebenarnya sudah mengajukan pinjaman ke bank tempat saya bekerja, tapi baru bisa cair pada awal 2018," ucapnya.
Dengan modal sangat pas-pasan, AB tetap melangsungkan pernikahan. Tapi dia harus hutang dulu di sana-sini. Termasuk ke tukang dekor pernikahan. Bahkan kabarnya, biaya resepsi pernikahan itu ditanggung oleh mertuanya. Sudah pasti, AB juga belum bisa mengganti uang milik mertuanya tersebut.
"Sehari setelah pernikahan, istri saya langsung balik ke rumah orang tuanya," ucap AB nelangsa.
Hingga kini, AB mengaku belum bisa menghubungi istrinya. Sebab semua akun medsos miliknya telah diblokir sang istri. Bahkan sang istri juga sudah mengganti nomor telepon.
“Kita melangkah berdasarkan laporan yang masuk. AB telah dilaporkan karena penipuan. Kami tindaklanjuti secara proporsional,” ujar AKP Willy
Willy yang akan menempati tugas baru sebagai Kasatreskrim Polres Boyolali ini menambahkan jika tersangka AB dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (has)