KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (23/1/2018), melakukan penahanan terhadap Ketua KONI Kabupaten Kebumen Abdul Karnain Mardjuned (60). Penahanan ini terkait dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI asal Kebumen KRT Darori Wonodipuro.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Erry Pudyanto Marwantoro melalui Kasi Pidana Umum Muslih menyampaikan penahanan tersangka dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
"Mulai hari ini pihaknya ditahan di Rutan Kebumen," tuturnya.
Baca juga:
(Penuhi Panggilan Polisi, Karnain Diperiksa 2 Jam)
Perkara ini bermula saat tersangka mengunggah status Facebook 28 Nopember 2015 silam. Tentang Pilkada Kebumen dengan mencantumkan nama korban.
Baca juga:
(Darori Tolak Maafkan Karnain)
Korban yang merasa namanya dicemarkan melaporkan ke Polres Kebumen 5 Januari 2016 lalu. "Tersangka melanggar pasal 45 A ayat 2 atau pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar," terangnya.(mam)
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Erry Pudyanto Marwantoro melalui Kasi Pidana Umum Muslih menyampaikan penahanan tersangka dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
"Mulai hari ini pihaknya ditahan di Rutan Kebumen," tuturnya.
Baca juga:
(Penuhi Panggilan Polisi, Karnain Diperiksa 2 Jam)
Perkara ini bermula saat tersangka mengunggah status Facebook 28 Nopember 2015 silam. Tentang Pilkada Kebumen dengan mencantumkan nama korban.
Baca juga:
(Darori Tolak Maafkan Karnain)
Korban yang merasa namanya dicemarkan melaporkan ke Polres Kebumen 5 Januari 2016 lalu. "Tersangka melanggar pasal 45 A ayat 2 atau pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar," terangnya.(mam)