IMAM/EKSPRES |
Adanya keresahan tersebut dituturkan oleh salah satu penjual APAR Nur Sasmito (37). Kepada Ekspres, pihaknya menyampaikan, harga jual umum APAR yakni Rp 400 hingga 450 ribu untuk APAR dengan ukuran 3,5 kilogram. Dengan harga segitu penjual sendiri telah mendapat keuntungan yang layak untuk jalan. “Setelah adanya stiker Satpol PP maka harga jual menjadi Rp 700. Dengan harga segitu penjual pun hanya mendapatkan keuntungan uang tipis,” tuturnya, Kamis (25/1/2018).
Menurutnya, sebenarnya banyak CV atau perusahaan yang menjual APAR. Namun sejak Pemadan Kebakaran dibawah naungan Satpol PP maka penjualan APAR dikendalikan oleh Satpol. “Dengan demikian maka APAR yang boleh dijual di Kebumen harus seijin Satpol PP. Perusahaan yang tidak mendapatkan ijin tidak boleh berjualan,” paparnya.
Adanya kenaikan harga lanjutnya, selain memberatkan masyarakat juga menyulitkan bagi para penjual. Pasalnya penjual harus menjual mahal sementara semua barang yang dijual harus ada stiker dari Satpol PP. “Sebetulnya, para perusahaan penjual APAR sebelumnya, juga sudah komplit baik perijinan maupun administrasi lainnya. Padahal ijin penjualan berlaku untuk seluruh Indonesia, lantas mengapa perlu ada rekomendasi dari Satpol PP,” jelasnya.
Pihaknya berharap agar penjualan APAR dapat dilaksanakan seperti semula. Dengan demikian masing-masing penjual dapat bersaing secara sehat tanpa adanya diskriminasi. “Kalau semua perusahaan dapat berjualan, maka persaingan sehat akan ditentukan oleh pasar,” jelasnya.
Terpisah Kabid Linmas dan Damkar Satpol PP Kebumen Salam SH menepis adanya praktik monopoli dagang. Pihaknya menegaskan, pemberian stiker semata-mata dilaksanakan untuk memastikan kualitas barang. Artinya APAR yang sudah ada stikernya kualitasnya telah dicek dengan baik oleh Satpol PP. “Kami bertanggung jawab dengan kualitas APAR. Adanya stiker tersebut digunakan untuk memastikan kondisi barang,” paparnya.
Pihaknya juga menegasnya, siapa saja yang mempunyai ijin atau badan usaha yang sesuai dengan peraturan yang ada, meliputi ijin, workshopnya. Tenaga, skill dan peralatan serta mempunyai surat dari Kementerian Ketenagakerjaan, Keselamtan Ketenaga Kerjaan (K3) pasti akan direkomendasi. “Jika semua persyaratan itu ada dan meminta rekomendasi pasti kami buatkan,” ucapnya sempari menambahkan jika selama ini telah ada dua perusahaan yang mendapatkan rekomendasi yakni PT Centralindo Proteta dan CV Karya Cipta Krasi. (mam)