IMAM/EKSPRES |
Surat tertanggal 1 Mei 2018 tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum Setda, Kepala Inspektorat Kebumen dan Kaposek Buluspesantren. Surat itu lantas ditindaklanjuti dengan menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait di Pendopo Kecamatan Buluspesantren, Kamis (3/5/2018).
Sejumlah pihak hadir pada pertemuan yang difasilitasi Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen tersebut. Tampak hadir, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Hj Supriyati SE, Sekretari Komisi A DPRD Kebumen Akasin, dan anggotanya Kuriawan, Hj Enny Handayani, Qoriah Dwi Puspita SS, HJ, Sri Susilowati, Fitri Handayani SH, Ermi Kristiyanti SP MM.
Selain itu hadir pula Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Pemkab Kebumen Drs Asep Nurdiana MSi. Bagian hukum Amin Rahmanurasjid SH MH dan Sekretaris Dispermades Kebumen Siti Nuriatun Fauziyah SAg MSi serta Camat Buluspesantren Suis Idawati SSos.
Arif Yuswandono yang juga menjadi peserta penjaringan Sekretaris Desa (Sekdes) tersebut menyampaikan adanya hal-hal yang membuatnya menolak hasil seleksi. Pihaknya menegaskan jika ijazah SMA yang dimilikinya telah hilang.
Kendati demikian pihaknya telah mencantumkan foto kopi ijazah. Selain itu Arif juga telah meminta surat pernyataan sebagai pengganti ijazah. Dalam hal ini pihaknya surat keterangan pernah belajar di SMA Negeri 1 Kebumen.
“Sebelum pengumuman saya mendengar kabar jika saya tidak akan lolos, karena tidak dapat menunjukkan ijazah asli. Padahal dari awal telah saya sampaikan bahwa ijazah SMA saya hilang,” paparnya.
Pertemuan semakin memanas saat Arif menyampaikan persoalan yang sesungguhnya tidaklah sedemikian sederhana. Pihaknya mengaku mempunyai data-data terkait beberapa praktek penyimpangan yang berkaitan dengan proses pengangkatan perangkat desa.
“Saya telah mengantongi data-data dari setiap desa di Kecamatan Buluspesantren. Saya mempunyai data berapa nominal dan dimana tempat transaksinya. Apakah ini akan saya buka semua. Saya hanya berharap, saya yang telah mengikuti aturan yang ada bisa mendapatkan hak yang sesuai,” tegas warga RT 1 RW 3 Desa Setrojenar tersebut. (mam)