SEMARANG (kebumenekspres.com) - Kesanggupan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen bila mendapat pelimpahan perkara sepertinya disambut positif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK, Fitroh Roh Cahyanto menyatakan, KPK terbuka dalam hal ini.
"Bukan supervisi ya, tapi berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami terbuka pastinya," kata Fitroh menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/7/2018). Saat itu, Pengadilan Tipikor pada PN Semarang menggelar sidang lanjutan perkara Khayub M Lutfi, Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori.
Baca juga:
(Tak Tuntas Ditangani KPK, Kasus Korupsi Bisa Ditangani Kejari Kebumen)
Menariknya, Kejari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono hadir dalam persidangan Rabu (18/7) kemarin. Bahkan, Kejari sempat berbincang-bincang dengan Jaksa Fitroh sebelum proses persidangan.
Disinggung soal pertemuan itu, Fitroh mengatakan tak ada hal khusus. "Mengapa, masalah?" ujarnya berkelakar.
"Kebetulan dia satu angkatan dengan saya. Lama gak ketemu ya ngobrol saja," imbuhnya.
Meski demikian, diakui Fitroh, Kejari Kebumen sempat menyinggung soal penuntasan penanganan perkara korupsi di Kebumen. Prinsipnya, kata Fitroh, KPK terbuka soal penanganan bersama dengan Kejaksaan. Apalagi dengan banyaknya kasus korupsi yang ditangani KPK saat ini.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kebumen, Erry Pudyanto Marwantono sempat menyampaikan, pihaknya siap membantu KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kebumen. Sepanjang KPK memerlukan, Kejari Kebumen siap menuntaskannya.
Pada bagian lain, Fitroh menegaskan, KPK super serius menangani perkara korupsi di Kebumen. Kalaupun ada pihak yang menyebut KPK lambat atau tebang pilih, itu tak benar. Kalau memang terbukti bersalah pasti akan diproses pada waktunya. "Semua kan butuh proses. Tenang saja, tidak ada yang kami tutup-tutupi. Siapa saja yang bersalah ya kita proses," tegas Fitroh. (cah)
"Bukan supervisi ya, tapi berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami terbuka pastinya," kata Fitroh menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/7/2018). Saat itu, Pengadilan Tipikor pada PN Semarang menggelar sidang lanjutan perkara Khayub M Lutfi, Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori.
Baca juga:
(Tak Tuntas Ditangani KPK, Kasus Korupsi Bisa Ditangani Kejari Kebumen)
Menariknya, Kejari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono hadir dalam persidangan Rabu (18/7) kemarin. Bahkan, Kejari sempat berbincang-bincang dengan Jaksa Fitroh sebelum proses persidangan.
Disinggung soal pertemuan itu, Fitroh mengatakan tak ada hal khusus. "Mengapa, masalah?" ujarnya berkelakar.
"Kebetulan dia satu angkatan dengan saya. Lama gak ketemu ya ngobrol saja," imbuhnya.
Meski demikian, diakui Fitroh, Kejari Kebumen sempat menyinggung soal penuntasan penanganan perkara korupsi di Kebumen. Prinsipnya, kata Fitroh, KPK terbuka soal penanganan bersama dengan Kejaksaan. Apalagi dengan banyaknya kasus korupsi yang ditangani KPK saat ini.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kebumen, Erry Pudyanto Marwantono sempat menyampaikan, pihaknya siap membantu KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kebumen. Sepanjang KPK memerlukan, Kejari Kebumen siap menuntaskannya.
Pada bagian lain, Fitroh menegaskan, KPK super serius menangani perkara korupsi di Kebumen. Kalaupun ada pihak yang menyebut KPK lambat atau tebang pilih, itu tak benar. Kalau memang terbukti bersalah pasti akan diproses pada waktunya. "Semua kan butuh proses. Tenang saja, tidak ada yang kami tutup-tutupi. Siapa saja yang bersalah ya kita proses," tegas Fitroh. (cah)