• Berita Terkini

    Kamis, 05 Juli 2018

    Tak Tuntas Ditangani KPK, Kasus Korupsi Bisa Ditangani Kejari Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tuntas dalam menangani kasus korupsi di kabupaten berselogan ini, maka hal itu bisa dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen. Kendati demikian itu dapat terlaksana manakala ada pelimpahan perkara dari KPK kepada Kejari Kebumen.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, jika pusaran kasus korupsi yang terjadi di Kebumen melibatkan banyak pihak, mulai dari pengusaha, pejabat hingga pimpinan partai politik.

    Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitroh Roh Cahyanto dan Ahmad Burhanudin mendakwa Bupati Kebumen If H Yahya Fuad SE menerima uang sebanyak 12, 035 miliar. Adapun sumber uang tersebut diterima melalui Hojin Ansori, Adi Pandoyo, Barli Halim, Zaeni Miftah dan Arif Budiman.

    Uang sebagi fee proyek itu berasal dari para rekanan kontraktor yang ingin menggarap proyek-proyek pemerintah di lingkungan Pemkab Kebumen. Diantaranya Ainun Rp 550.juta, Farid Maruf 300 juta, Arif Ainudin 1,730 miliar, Muhson Rp 300 juta, Abdul Karnain Rp 150 juta, PT Sarana Multi Usaha Rp 1,25 miliar, Muji Hartono alias Ebung Rp 1,05 miliar, Khayub M Lutfi Rp 5,98 miliar, Herny Christanto alias Tingsun Rp 300 juta, Sulchan Mustofa Rp 350 juta, dan Hartoyo Rp 75 juta.

    Dari nama-nama tersebut, sebagian telah menjadi tersangka KPK yakni Hojin Ansori Adi Pandoyo dan Khayub M Lutfi. Jika proses penyelesaian kasus korupsi yang dilaksanakan oleh KPK tidak tuntas, maka tidak akan ada lagi tersangka baru. “Bisa saja, penanganan kasus diteruskan oleh Kejari. Selain itu Kejari juga siap untuk menangani kasus tersebut. Namun harus ada pelimpahan dari KPK,” tutur Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH, Rabu (4/7/2018).

    Dijelaskannya, jika perkara telah ditangani oleh suatu institusi maka institusi lainnya  tidak dapat menanganinya, sepanjang belum ada pelimpahan. Selain KPK beberapa institusi yang dapat menangani yakni dan Kejaksaan, Polri maupun BPK. “Pelimpahan perkara dari KPK kepada Kejaksaan juga telah dilaksanakan di beberapa daerah,” tegasnya.

    Terkait adanya upaya pemberantasan korupsi, Erry menegaskan jika Kejari Kebumen mendukung penuh.  Penanganan korupsi dilakukan dengan penindakan dan pencegahan. Dua hal tersebut merupakan satu kesatuan, sebab saat melaksanakan penindakan juga merupakan bagian dari pencegahan.

    Sedangkan bagi para ASN, Erry menghimbau untuk jangan ragu-ragu dalam bekerja. Lakukan pekerjaan seperti biasa dan tidak usah merasa takut. Jika ragu-ragu dalam melangkah maka ada baiknya di konsultasikan terlebih dahulu dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) . “Saat ini telah ada TPAD, jika memang ragu, maka konsultasilah,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top