• Berita Terkini

    Rabu, 05 September 2018

    Dian Lestari Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

    SEMARANG (kebumenekspres.com)- Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen non aktif, Dian Lestari Pertiwi Subekti yang menjadi terdakwa suap, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/9/2018). Selain itu, Dian dikenai denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

    "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar  sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Majelis Hakim Antonius Widijantono saat membacakan putusan.

    Hakim menilai,  hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara sebagai program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

    Kemudian, terdakwa adalah anggota DPRD, seharusnya mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, sudah mengembalikan uang yang diterimanya kepada KPK.

    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang 6 tahun penjara dan denda Rp 200juta subsidair 3 bulan kurungan.

    Atas putusan itu, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Sementara, Dian Lestari mengaku juga pikir-pikir.  Bila dalam waktu seminggu kedepan keduabelah pihak tak menyatakan banding, putusan itu berkekuatn hukum tetap.

    Dian Lestari, politisi PDIP yang saat itu Anggota Komisi A DPRD Kebumen itu menjadi terdakwa dalam perkara suap di lingkungan Pemkab Kebumen pada APBD Tahun Anggaran 2016 dan APBD P 2016. JPU KPK mendakwa Dian Lestari menerima hadiah uang dari beberapa pihak.

      Antara lain, Rp 10 juta dari Direktur CV Family Arif Ainudin dan Direktur PT KAK Masori kemudian Rp  60 juta dan Basikun Suwandi Atmodjo alias Petruk, dan Rp 75 juta dari Hartoyo, Direktur PT OSMA.

    Pemberian uang tersebut agar mereka mendapatkan proyek pendidikan di Dinas Pemuda Olahraga bersumber anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kebumen TA APBD 2016 dan APBDP 2016.


    Perkara ini berawal saat DPRD Kebumen mendapat anggaran untuk kegiatan Pokir DPRD Kebumen sejumlah Rp 30 miliar di APBD tahun anggaran 2016. Adapun untuk 

    Komisi A dimana Dian Lestari berada, mendapat anggaran pokir Rp 9 miliar.

      Setelah ada kepastian anggaran pokir, salah satu anggota Komisi A, Suhartono, meminta uang fee 10 persen kepada Kasie Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Yasinta yang kemudian menghubungi Masori.

      Masori diminta menyediakan uang fee bagi Komisi A senilai Rp 80 juta. Sebagai kompensasinya, Masori akan mendapatkan pekerjaan bersumber anggaran pokir tersebut. Masori menyanggupinya dan memberikan uang Rp 80 juta yang selanjutnya diserahkan Yasinta kepada Suhartono pada Januari 2016. Dari jumlah tersebut, Suhartono memberikan Rp 5 juta kepada Dian Lestari agar Masori mendapatkan pekerjaan.

      Suhartono juga menghubungi Arif Ainudin dan menawarkan pekerjaan dan menarik fee senilai Rp 186,9 juta yang diberikan bertahap. Sama seperti sebelumnya,

    Suhartono memberikan uang Rp 5 juta kepada Dian Lestari memastikan Arif Ainudin mendapatkan pekerjaan.

    Kejadian serupa terulang pada proses penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2016. Bedanya, kali ini jumlah anggaran Pokir lebih kecil yakni Rp 10,5 miliar dan

    masing-masing anggota mendapatkan Rp 150 juta.

    Setelah ada kepastian ada anggaran pokir dianggarkan pada APBDP 2016, Dian Lestari dan anggota Komisi A sepakat meminta fee sebesar Rp 10 persen dari alokasi

    anggaran kepada pelaksana atau rekanan proyek di lingkungan Pemkab Kebumen terkait proyek pendidikan di Dinas Pemuda dan Olahraga.

      Di saat yang sama, sejumlah Timses Bupati Mohammad Yahya Fuad mengatakan mereka telah mendapat restu untuk ikut menggarap pekerjaan di Dinas Dikpora. Salah satunya Basikun Suwandi Atmojo alias Petruk.

      Dian lantas menghubungi Basikun Suwandi Atmojo dan meminta uang fee. Uang fee harus tersedia sebelum proses lelang. Petruk menyanggupi dan memberikan uang Rp 60 juta pada 11 Oktober 2016.

    Setelah menerima uang tersebut, Dian lantas melapor kepada Yudi Tri Hartanto yang saat itu Ketua Komisi A DPRD Kebumen. Yudi lantas mempersilakan Dian Lestari
    membagikan uang yang diterima Sarwono, Sri Parwati, Nur Hidayati, Sarimun  yang masing-masing mendapat Rp 5juta. Sedangkan Muhsinun Rp 3,5 juta dan Yudi Trihartanto Rp4,5 juta. Sehingga total yang diberikan Rp 28 juta. Sementara, sisanya yakni Rp 32 juta disimpan Dian Lestari.

      Pada bagian lain, Hartoyo yang juga ingin mendapatkan pekerjaan di Pemkab Kebumen memberikan fee senilai Rp 115 juta. Fee Rp 60 juta diberikan kepada Arif Budiman (timses Bupati) dan Rp 75 juta diberikan kepada Sigit Widodo.

      Atas uang Rp 75 juta, Dian Lestari memberitahukan kepada Sigit Widodo agar menyerahkan kepada Yudi Tri Hartanto. Pada proses penyerahan uang inilah, 15 Oktober  2016, Sigit Widodo dan Yudi Tri Hartanto terjaring OTT KPK. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top