KEBUMEN(kebumenekspres.com) -Beberapa waktu lalu, Kabupaten Kebumen digegerkan dengan ulah NA alias Gareng (32) warga Desa Kaleng Kecamatan Puring. Bagaimana tidak, meski telah bolak-balik masuk bui, Gareng tampaknya kapok dan kembali melakukan aksi kejahatan.
Salah satu tujuan hukuman pidana adalah untuk memberikan pembalasan dan menimbulkan efek jera pada pelaku kejahatan. Namun hal tersebut tampaknya tidak berlaku bagi Gareng. Pasalnya meski telah tujuh kali dihukum, setelah bebas Gareng tetap kembali melakukan aksi kejahatan.
Kasus terbarunya, Gereng menggelapkan kendaraan bermotor milik temannya sendiri. Kali ini, Gareng menggondol sebuah sepeda motor honda beat milik warga Kecamatan Sempor. Gareng pun akhirnya kembali masuk bui untuk yang kedelapan kalinya.
Diminta menanggapi hal tersebut, salah satu Psikolog Klinis dari Enlightmind Alvieni Angelica MPsi Psikolog menyampaikan pentingnya dilakukan kajian psikologis kepada pelaku kejahatan tersebut. Pasalnya Gareng sudah berulang kali melakukan kejahatan dan sudah berulang kali pula dihukum, namun tidak ada efek jera.
“Barangkali hal tersebut sudah menjadi bagian dari kebiasaan yang terbentuk dari pengalaman masa lalu, ” tuturnya, saat dihubungi via phone, Senin (15/6).
Dijelaskannya, banyak sekali aksi kejahatan yang dilatarbelakangi oleh pengalaman atau beban di masa lalu dalam hal ini adalah persoalan psikologis. Misalnya pada kasus asusila, terkadang pelaku awalnya merupakan korban.
Ada pula orang yang melakukan tindak kejahatan karena dulunya sering dibuly. “Kalau sudah menjadi sebuah kebiasaan artinya muncul dari program bawah sadar di otak emosi. Dengan demikian meski sudah berulang kali dihukum, pelaku akan kembali melakukan aksi yang serupa,” ungkapnya.
Alvieni Angelica kembali menegaskan ada kalanya kajian psikologis dibutuhkan dalam kasus-kasus kriminal guna memahami motif kejahatan yang dilakukan serta akar munculnya motif tersebut. Dengan demikian solusi yang diberikan pun akan dapat bersifat komprehensif dan lebih tajam menjawab permasalahan berulang yang ada.
Pihaknya menambahkan tujuan dari semua itu yakni agar pelaku kejahatan tidak lagi mengulangi tindak kriminalnya. (mam)
Salah satu tujuan hukuman pidana adalah untuk memberikan pembalasan dan menimbulkan efek jera pada pelaku kejahatan. Namun hal tersebut tampaknya tidak berlaku bagi Gareng. Pasalnya meski telah tujuh kali dihukum, setelah bebas Gareng tetap kembali melakukan aksi kejahatan.
Kasus terbarunya, Gereng menggelapkan kendaraan bermotor milik temannya sendiri. Kali ini, Gareng menggondol sebuah sepeda motor honda beat milik warga Kecamatan Sempor. Gareng pun akhirnya kembali masuk bui untuk yang kedelapan kalinya.
Diminta menanggapi hal tersebut, salah satu Psikolog Klinis dari Enlightmind Alvieni Angelica MPsi Psikolog menyampaikan pentingnya dilakukan kajian psikologis kepada pelaku kejahatan tersebut. Pasalnya Gareng sudah berulang kali melakukan kejahatan dan sudah berulang kali pula dihukum, namun tidak ada efek jera.
“Barangkali hal tersebut sudah menjadi bagian dari kebiasaan yang terbentuk dari pengalaman masa lalu, ” tuturnya, saat dihubungi via phone, Senin (15/6).
Dijelaskannya, banyak sekali aksi kejahatan yang dilatarbelakangi oleh pengalaman atau beban di masa lalu dalam hal ini adalah persoalan psikologis. Misalnya pada kasus asusila, terkadang pelaku awalnya merupakan korban.
Ada pula orang yang melakukan tindak kejahatan karena dulunya sering dibuly. “Kalau sudah menjadi sebuah kebiasaan artinya muncul dari program bawah sadar di otak emosi. Dengan demikian meski sudah berulang kali dihukum, pelaku akan kembali melakukan aksi yang serupa,” ungkapnya.
Alvieni Angelica kembali menegaskan ada kalanya kajian psikologis dibutuhkan dalam kasus-kasus kriminal guna memahami motif kejahatan yang dilakukan serta akar munculnya motif tersebut. Dengan demikian solusi yang diberikan pun akan dapat bersifat komprehensif dan lebih tajam menjawab permasalahan berulang yang ada.
Pihaknya menambahkan tujuan dari semua itu yakni agar pelaku kejahatan tidak lagi mengulangi tindak kriminalnya. (mam)