KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jajaran DPRD Kebumen telah menghentikan Yuniarti Widayaningsih dari Jabatan Pimpinan DPRD Kebumen. Pemberhentian tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna dengan agenda pemberhentian salah satu pimpinan dewan, Senin (27/9/2021)
Yuniarti diberhentikan dari Jabatan Pimpinan DPRD Kebumen berdasar Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kebumen Nomor 170/21 tentang Pemberhentian Pimpinan dan Usulan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen.
Dalam surat pemberhentian itu, disebutkan untuk memberhentikan Yuniarti Widayaningsih dari jabatannya sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen, serta mengusulkan H Munawar Cholil sebagai calon penggantinya.
Adapun pemberhentian tersebut, merujuk pada Surat dari Ketua DPD Partai Golkar Nomor P.52/GOLKAR-26/IX/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Pengajuan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Kebumen H Sarimun menyampaikan Lembaga DPRD Kebumen bekerja sesuai amanat Undang-undang. Terkait pemberhentian ini, disebutkan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita mengacu beberapa hal, yang terpenting tidak mengingkari regulasi yang ada. Tidak ada intervensi dari lembaga, karena teknis dan mekanisme sesuai yang diatur dalam perundang-undangan,” tuturnya.
Keputusan tersebut, kata Sarimun, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Kebumen untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni per 27 September 2021, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan ditinjau kembali dan ditetapkan sebagaimana mestinya. "Setelah itu Bupati akan menyampaikan ke Pak Ganjar sebagai bahan pertimbangan," katanya.
Sementara itu menyikapi pemberhentian dari Jabatan Pimpinan DPRD Kebumen, Yuniarti Widayaningsih justru menganggap itu menjadi momentum penting untuk terus meningkatkan kinerja sebagai seorang legislator.
"Bisa lebih leluasa lagi dan intens berbuat banyak kepada konstituen dan menyoroti kebijakan-kebijakan strategis. Karena pada hakekatnya saya di DPRD bukan mengejar jabatan melainkan untuk mengabdi pada rakyat. Sebab saya disini dipilih oleh rakyat,” tegasnya, saat ditemui di ruang kerjanya.
Yuniarti juga menaruh harapan, bagi calon pengganti yang akan menduduki kursi pimpinan dewan agar nantinya mampu menjabarkan tugas dan fungsi sebagai seorang legislator untuk menjembatani antara eksekutif dan legislatif serta mampu menjaga marwah lembaga.
“Mungkin dari kaca mata partai, saya dipandang kurang baik. Harapan kami pengganti yang notabene suami Ketua DPD Partai Golkar Kebumen agar lebih baik lagi,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Shelly ini menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa dirinya dicopot dari unsur Pimpinan Dewan, karena hasil keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kebumen Per Tanggal 10 Agustus 2021 telah menyatakan dirinya Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik.
Meski begitu, dia tetap terima karena semua merupakan keputusan partai. "Sebagai kader partai saya akan patuhi tugas partai. Menurut saya tidak ada jabatan yang perlu dipertahankan,” ungkapnya.
Usai menghadiri rapat paripurna pemberhentian, Yuniarti bahkan langsung membereskan ruang kerja dan langsung mengembalikan seluruh fasilitas Pimpinan Dewan. "Hari ini berberes. Barang-barang yang sifatnya pribadi dibereskan. Mobil hari ini juga saya kembalikan karena mobil dinas jarang saya bawa pulang. Paling sekali dua kali, mobil saya tinggal karena barangkali ada yang membutuhkan ya silahkan pakai,” ucapnya. (mam)