KEBUMEN (Kebumen Ekspres)- Jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PD BPR BKK Kabupaten Kebumen membantah keras adanya kekhawatiran sejumlah pihak yang menyatakan bank pemerintah itu akan limbung menyusul adanya perintah penyitaan uang sejumlah Rp 8,7 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kebumen. Menurut jajaran direksi, kekhawatiran itu dinilai berlebihan.
Hal itu diungkapkan oleh jajaran direksi PD BPR BKK Kebumen kepada sejumlah wartawan media dalam acara jumpa pers di gedung Pers Center, Selasa (26/5/2015). Memberikan keterangan dalam kesempatan itu, Direktur PD BPR BKK Kebumen, Sutrisno SE, Dewan Pengawas PD BPR BKK Kebumen, Wahyu Siswanti SE MSi dan Direktur Pemasaran PD BPR BKK Kebumen H Sudiharto SH MH.
Di kesempatan itu, Wahyu Siswanti memaparkan kondisi riil keuangan PD BPR BKK Kebumen saat ini. Hingga April 2015, realisasi Cash Ratio (CR) sebesar 16.54 persen. Sedangkan Loan To Deposit Ratio (LDR) Sebesar 78.48 persen. "Hal ini menunjukan bahwa ketersediaan likuiditas Bank masih sangat sehat dan kuat," katanya.
Pernyataan itu sekaligus membantah kekhawatiran sejumlah pihak yang mengaku khawatir penyitaan uang Rp 8,7 miliar uang milik PD BPR BKK Kebumen akan mengganggu kondisi keuangan bank. Bahkan, kemungkinan terburuk bisa saja terjadi jika kondisi bank (dalam hal PD BPR BKK Kebumen) tidak sehat.
Mengenai hal itu Wahyu juga menegaskan, para nasabah tidak perlu khawatir. Selain karena kondisi keuangan PD BPR BKK Kebumen memang sehat, dana milik masyarakat yang berada di PD BPR BKK Kebumen juga sudah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "PD BPR BKK Kebumen merupakan Bank peserta Lembaga Penjamin LPS sehingga setiap tabungan para nasabah jelas dijamin keamanannya,” tuturnya.
Kejadian ini bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Kebumen memerintahkan Kejaksaan Negeri Kebumen untuk melakukan penyitaan uang sebesar Rp 8,7 miliar yang terbukti di persidangan sebagai uang hasil tindak kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan dua pelaku Dian Agus Risqianto (36) dan Giyatmo (40). Hidayat, warga Kabupaten Banyumas menjadi korban penipuan keduanya dengan kerugian mencapai Rp 23,25 miliar.
Uang yang awalnya dimaksudkan Hidayat untuk investasi tersebut, malah digunakan Giyatmo untuk membayar utangnya kepada kepada PD BPR BKK Kebumen. Sementara oleh Dian, uang milik Hidayat itu dipergunakan untuk membayar investor lain dan untuk keperluan sendiri. Oleh majelis hakim PN Kebumen, keduanya divonis bersalah. Selain memidanakan keduanya, PN Kebumen juga memerintahkan Kejari menyita uang sebesar Rp 8,7 miliar milik PD BPR BKK Kebumen yang terbukti merupakan hasil kejahatan para pelaku. Uang itu diperintahkan untuk dikembalikan kepada Hidayat.
Mengenai adanya perintah penyitaan itu, Dewan Pengawas dan Direksi PD BPR BKK Kebumen mengaku mempertanyakan. Apalagi, sampai saat ini, PD BPR BKK Kebumen belum menerima salinan keputusan. “Sampai saat ini kita belum menerima salinan Amar Putusan dari Pengadilan Negeri Kebumen, terkait penyitaan yang akan dilaksanakan. Padahal kita sudah memintanya secara tertulis. Meskipun demikian kita tetap menghormati proses hukum yang ada, ” kata Wahyu Siswanti.
Kalaupun seandainya ada penyitaan dari Kejari terhadap uang Rp 8,7 miliar, Wahyu menegaskan tidak akan menyebabkan PD BPR BKK goyah. Dijelaskannya, kinerja keuangan PD BPR BKK Kebumen terus menunjukkan hal positif.
Direktur Utama PD BPR BKK Kebumen Sutrisno menambahkan, ketersediaan likuiditas PD BPR BKK Kebumen masih sangat sehat dan kuat. Pada posisi April 2015, realisasi cash ratio (CR) atau kas lancar sebesar 16,54 %. Sedangkan Loan to Deposit Ratio (LDR) atau rasio antara besar kredit disalurkan dengan jumlah penerimaan dana masyarakat sebesar 78,48 %. "BPR BKK Kebumen merupakan bank peserta LPS (Lembaga Penjamin Simpanan,red) sehingga setiap tabungan dijamin keamanannya," ujarnya meminta nasabah tidak khawatir.
Direktur Pemasaran Sudiharto menerangkan bank yang dikatakan sehat jika Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio permodalan minimal 8 % dari jumlah Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Sedangkan komposisi permodalan di BPR BKK Kebumen dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) OJK 2014 sebesar 15,42 % atau hampir dua kali lipat dari ketentuan minimal.
"Seandainya keputusan terpahit dilaksanakan penyitaan, modal BPR BKK Kebumen terhitung masih 9,5 % atau masih dalam komposisi yang sehat," ujarnya menyampaikan sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut putusan PN Kebumen terkait penyitaan uang.
Sementara itu, setoran modal sampai Desember 2014 dari provinsi sebesar Rp 10,46 miliar atau 53,95 %. Sedangkan kabupaten Rp 8,93 miliar atau 46,05 %. Pada posisi April 2015 jumlah simpanan masyarakat baik tabungan maupun deposito yang dihimpun BPR BKK Kebumen sebesar Rp 276,77 miliar dari 72.066 rekening. Sedangkan kredit yang disalurkan sebesar Rp 249,88 miliar kepada 17.793 nasabah (mam//cah)
Hal itu diungkapkan oleh jajaran direksi PD BPR BKK Kebumen kepada sejumlah wartawan media dalam acara jumpa pers di gedung Pers Center, Selasa (26/5/2015). Memberikan keterangan dalam kesempatan itu, Direktur PD BPR BKK Kebumen, Sutrisno SE, Dewan Pengawas PD BPR BKK Kebumen, Wahyu Siswanti SE MSi dan Direktur Pemasaran PD BPR BKK Kebumen H Sudiharto SH MH.
Di kesempatan itu, Wahyu Siswanti memaparkan kondisi riil keuangan PD BPR BKK Kebumen saat ini. Hingga April 2015, realisasi Cash Ratio (CR) sebesar 16.54 persen. Sedangkan Loan To Deposit Ratio (LDR) Sebesar 78.48 persen. "Hal ini menunjukan bahwa ketersediaan likuiditas Bank masih sangat sehat dan kuat," katanya.
Pernyataan itu sekaligus membantah kekhawatiran sejumlah pihak yang mengaku khawatir penyitaan uang Rp 8,7 miliar uang milik PD BPR BKK Kebumen akan mengganggu kondisi keuangan bank. Bahkan, kemungkinan terburuk bisa saja terjadi jika kondisi bank (dalam hal PD BPR BKK Kebumen) tidak sehat.
Mengenai hal itu Wahyu juga menegaskan, para nasabah tidak perlu khawatir. Selain karena kondisi keuangan PD BPR BKK Kebumen memang sehat, dana milik masyarakat yang berada di PD BPR BKK Kebumen juga sudah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "PD BPR BKK Kebumen merupakan Bank peserta Lembaga Penjamin LPS sehingga setiap tabungan para nasabah jelas dijamin keamanannya,” tuturnya.
Kejadian ini bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Kebumen memerintahkan Kejaksaan Negeri Kebumen untuk melakukan penyitaan uang sebesar Rp 8,7 miliar yang terbukti di persidangan sebagai uang hasil tindak kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan dua pelaku Dian Agus Risqianto (36) dan Giyatmo (40). Hidayat, warga Kabupaten Banyumas menjadi korban penipuan keduanya dengan kerugian mencapai Rp 23,25 miliar.
Uang yang awalnya dimaksudkan Hidayat untuk investasi tersebut, malah digunakan Giyatmo untuk membayar utangnya kepada kepada PD BPR BKK Kebumen. Sementara oleh Dian, uang milik Hidayat itu dipergunakan untuk membayar investor lain dan untuk keperluan sendiri. Oleh majelis hakim PN Kebumen, keduanya divonis bersalah. Selain memidanakan keduanya, PN Kebumen juga memerintahkan Kejari menyita uang sebesar Rp 8,7 miliar milik PD BPR BKK Kebumen yang terbukti merupakan hasil kejahatan para pelaku. Uang itu diperintahkan untuk dikembalikan kepada Hidayat.
Mengenai adanya perintah penyitaan itu, Dewan Pengawas dan Direksi PD BPR BKK Kebumen mengaku mempertanyakan. Apalagi, sampai saat ini, PD BPR BKK Kebumen belum menerima salinan keputusan. “Sampai saat ini kita belum menerima salinan Amar Putusan dari Pengadilan Negeri Kebumen, terkait penyitaan yang akan dilaksanakan. Padahal kita sudah memintanya secara tertulis. Meskipun demikian kita tetap menghormati proses hukum yang ada, ” kata Wahyu Siswanti.
Kalaupun seandainya ada penyitaan dari Kejari terhadap uang Rp 8,7 miliar, Wahyu menegaskan tidak akan menyebabkan PD BPR BKK goyah. Dijelaskannya, kinerja keuangan PD BPR BKK Kebumen terus menunjukkan hal positif.
Direktur Utama PD BPR BKK Kebumen Sutrisno menambahkan, ketersediaan likuiditas PD BPR BKK Kebumen masih sangat sehat dan kuat. Pada posisi April 2015, realisasi cash ratio (CR) atau kas lancar sebesar 16,54 %. Sedangkan Loan to Deposit Ratio (LDR) atau rasio antara besar kredit disalurkan dengan jumlah penerimaan dana masyarakat sebesar 78,48 %. "BPR BKK Kebumen merupakan bank peserta LPS (Lembaga Penjamin Simpanan,red) sehingga setiap tabungan dijamin keamanannya," ujarnya meminta nasabah tidak khawatir.
Direktur Pemasaran Sudiharto menerangkan bank yang dikatakan sehat jika Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio permodalan minimal 8 % dari jumlah Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Sedangkan komposisi permodalan di BPR BKK Kebumen dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) OJK 2014 sebesar 15,42 % atau hampir dua kali lipat dari ketentuan minimal.
"Seandainya keputusan terpahit dilaksanakan penyitaan, modal BPR BKK Kebumen terhitung masih 9,5 % atau masih dalam komposisi yang sehat," ujarnya menyampaikan sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut putusan PN Kebumen terkait penyitaan uang.
Sementara itu, setoran modal sampai Desember 2014 dari provinsi sebesar Rp 10,46 miliar atau 53,95 %. Sedangkan kabupaten Rp 8,93 miliar atau 46,05 %. Pada posisi April 2015 jumlah simpanan masyarakat baik tabungan maupun deposito yang dihimpun BPR BKK Kebumen sebesar Rp 276,77 miliar dari 72.066 rekening. Sedangkan kredit yang disalurkan sebesar Rp 249,88 miliar kepada 17.793 nasabah (mam//cah)