• Berita Terkini

    Rabu, 10 Juni 2015

    Astaghfirullah......Suami Nyabu, Istri Dagang Togel

    Astaghfirullah......Suami Nyabu, Istri Dagang Togel
    FUAD/EKSPRES
    Masuk Bui Bareng-bareng

    KEBUMEN (Kebumen Ekspres)- Pasangan suami istri Sugeng (51) dan Moyar benar-benar kompak dalam segala hal. Sayangnya, mereka juga kompak dalam hal melanggar hukum. Bagaimana tidak, saat Sugeng mengonsumsi shabu, eh Moyar yang berstatus istri siri malah asyik jualan kupon judi toto gelap alias togel. Mau tak mau mereka berdua kini juga harus kompak meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Kebumen.

    Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan Sat Resnarkoba Polres Kebumen, Sabtu dinihari (6/6/2015).

    Petugas awalnya hanya membidik Sugeng. Sebab warga Desa Purbowangi Kecamatan Buayan ini diduga kuat memiliki narkotika jenis shabu. Penggerebekan pun segera dilakukan. Sugeng tak berkutik saat diciduk di rumah tersangka Moyar di Desa Wonoharjo Rowokele.

    Nah, saat melakukan penggerebekan itulah, petugas mendapati tersangka Moyar tengah merekap nomor togel. Tanpa menunggu lama, keduanya pun diciduk bareng-bareng. "Dari hasil penggeledahan, kita menemukan barang bukti shabu dan seperangkat alat bong yang disimpan di rangka dinding triplek penyekat ruangan," beber Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH seperti ditutukan Kasat Resnarkoba Iptu Hari Harjanto SH kepada Ekspres, Selasa (9/6).

    Menurut Hari, barang bukti shabu didapatkan Sugeng dari seseorang berinisial NKR, warga Kecamatan Gombong. Saat ini, NKR berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas."Identitasnya sudah kami kantongi, mudah-mudahan bisa segera tertangkap," imbuh Hari.

    Lebih lanjut dia menuturkan, selain mengungkap kasus shabu, jajaran Sat Resnarkoba juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika.Tersangka yang berhasil diamankan adalah Rahmadi alias Bogel (31), warga Kelurahan Wonokriyo Gombong. Tersangka diamankan di depan Pasar Karanganyar, akhir Mei kemarin.

    Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 strip (10 butir) Alprazolam, 4 strip (40 butir),  Tramadol Hcl dan 2 strip (20 butir) Trihexyphenidyl. Turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp 205 ribu. "Barang bukti itu kita amankan dari dalam saku celana pelaku pada saat penangkapan, selanjutnya kita amankan untuk proses lebih lanjut," tutur Hari.
    Dari hasil pemeriksaan, pelaku Bogel mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FP yang berdomisili di Banyumas.
    Tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 66 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 terkait kepemilikan Alprazolam yang termasuk kelas psikotropika golongan IV. Selain itu tersangka Bogel juga disangkakan melanggar Pasal 196 jo pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan terkait kepemilikan dan peredaran obat Tramadol dan Trihexyphenidyl. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top