FOTO_PUTUT/RADMAS |
Selain melanggar pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman 7 tahun penjara. Wawan juga diancam dengan pasal perlindungan anak yakni UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dari pengakuan tersangka, ia tidak berniat membawa kabur Zahra yang masih duduk di kelas 1 SMA. Namun, saat pertemuan pada bulan Mei tersebut Zahra memninta untuk ikut dengannya. Meskipun Demikian Kapolres Purnbalingga AKBP Anom Setyadji SIK menjelaskan, dari pengakuan tersebut nantinya akan disinkronkan dengan percakapan mereka di media sosial dan konfirmasi dari saksi lainnya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengecek kebenaran pengakuan yang diucapkan tersangka.
Selain itu, tersangka juga mengetahui bahwa perbuatanya membawa lari anak di bawah umur melanggar aturan yang berlaku. "Bila tahu, harusnya ada etikat baik mengembalikan anak tersebut ke orang tua atau melaporkan ke pihak polisi," jelas mantan Kapolsek Tanah Abang itu.
Dari perkenalan lewat media sosial jelas Anom, keduanya berapa kali bertenmu di Purbalingga. Selanjutnya sepakat untuk pergi berdua agar tetap bersama. Selanjutnya, keduanya merencanakan untuk menikah setelah Wawan alias Rian mendapatkan pekerjaan yang layak. "Keduanya suka sama suka," jelasnya.
Selama 45 hari, lanjut Kapolres Purbalingga, keduanya hidup berpindah-pindah dan tidur di tempat seadanya. Terkadang, korban dan tersangka tidur di masjid dekat terminal, atau di warnet yang mereka kunjungi.
Kapolres juga menjelaskan, sejak pertemuan di alun-alun Purbalingga tanggal 15 Mei lalu, keduanya melanjutkan perjalanan ke Purwokerto. Di Purwokerto keduanya sempat mampirke warnet dan malamnya tidur di masjid dekat terminal Purwokerto.
Sehari di Purwokerto keduanya melanjutkan perjalanan Malang dan sampai Minggu pagi (17/5). Keduanya berada di Malang selama 5 hari. "Saat di Malang mereka mengaku tidur di Warnet dan Masjid," jelasnya.
Kemudian lanjut Kapolres Kamis (21/5) malam keduanya melanjutkan perjalanan ke Pasuruhan, Jawa Timur. Selanjutnya mereka pergi ke Saurabaya selamn 1 hari dan kembali ke Malang. Pada tanggal 7 Juni, keduanya kembali ke Surabaya, Malang, dan Pasuruan. "Setelah itu mereka ke Solo dan langsung ke Bandung. Di Bandung keduanya juga hidup tak menetap, dan tanggal 27 lalu keduanya ditemukan di SPBU Cipancing masuk wilayah Cicahem Bandung, dan di bawa kembali ke Purbalingga," katanya.
Masih menurut Anom, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju seragam pramnuka, tas sekolah, dan sepatu yang digunakan korban saat meninggalkan rumah. Polisi juga masih mengembangkan kasus melarikan anak di bawah unmur tersebut. Untuk menuntaskan kasus tersebut, Kapolres juga menjelaskan akan melakukan visum terhadap korban guna memperkuat alat bukti yang ada. "Kita akan tuntaskan kasus ini, senmoga juga bisa menjadi pelajaran bagi orang tua agar bijak terhadap anak mereka," katanya.
Kapolres juga menghimbau, agar orang tua lebih bijak dalam memberikan handphone kepada anak. Selain itu, orang tua juga diminta untuk ikut mengawasi pergaulan anak.(jok)