DOC/EKSPRES |
Rombongan sebanyak sembilan orang yang dipimpin Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, Made Sukreni itu bersama LSM Maha Boga Marga Bali.Mereka membedah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang difasilitasi Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen. "Kita ke sini karena Kebumen lebih maju dan lebih dahulu, antara lain dalam menerapkan sistem informasi desa," kata Made Sukreni kepada kebumenekspres.com, baru-baru ini.
Lebih lanjut, UU Desa mempersyaratkan desa dikelola dengan perencanaan yang bagus. Sehingga, pihaknya pun ingin mengetahui langsung implementasi UU tersebut di Kebumen. Baik dalam praktik, kendala di lapangan, maupun permasalahannya.
Di Kabupaten Buleleng, kata Made Sukreni, perencanaan yang dilakukan sebelumnya difasilitasi oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Namun kecenderungan masyarakat desa hanya menganggap untuk kepentingan program semata. Sehingga dalam mengimplementasikan UU Desa saat ini masih kewalahan.
Padahal perencanaan yang difasilitasi PNPM itu merupakan kebutuhan desa dan bermanfaat hingga sekarang, termasuk dalam mengimplementasikan UU Desa. Antara lain membuat regulasi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), keuangan serta kesiapan perangkat desa.
Divisi Advokasi dan Tata Kelola Desa Maha Boga Marga Bali, Gede Eka Wirantoyo mengemukakan, LSM di Bali yang bergerak di bidang pemberdayaan desa masih kurang. "Baru ada dua LSM di Bali," kata Eka sembari menambahkan, di Kabupaten Buleleng sendiri terdapat 149 desa dan kelurahan.
Setelah dari Kebumen, pihaknya akan menyosialisasikan di kabupaten setempat. Selain itu di kabupaten tetangga yakni Jembrana dan Bangli.
Masing-masing akan dipilih 9 desa sebagai pilot project dan ditangani bersama-sama sebagai model desa dampak. Mereka pun akan dihadirkan dalam setiap kegiatan sehingga setiap tahunnya meningkat dalam perencanaan, fasilitasi RPJMDes, dan pendataan.
Presidium Formasi Kebumen Yusuf Murtiono mengemukakan, di Kebumensudah diterapkan tata kelola perencanaan dan penganggaran desa sejak 2005 melalui program penguatan kapasitas masyarakat desa.“Tata kelola dan kinerja aparatur di Kebumen pun siap untuk melaksanakan UU Desa. Mereka dilatih oleh pemerintah daerah dan melakukan perencanaan yang baik bersama Formasi,” katanya. (mam)