ADI/EKSPRES |
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya Sik menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari sejumlah laporan adanya pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Kroya dan Binangun. Polisi akhirnya mendapat informasi adanya seorang remaja yang membeli miras dengan cara menggadaikan satu ponsel Blakcberry.
Setelah diselidiki, ponsel tersebut diketahui barang hasil curian. Pembeli miras yaitu Eko Sutrimo kemudian diamankan polisi. Dari penangakapan itu, polisi menyita sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi R 2455 CF. "Ponsel Blakberry Curve warna hitam, digadaikan untuk membeli miras oplosan. Setelah menangkap pelaku, kita kembangkan penyidikan," jelasnya.
Setelah menangkap Eko, kata dia, polisi berhasil mengantongi indentitas pelaku lainya. Tak menunggu lama, dua rekan Eko yaitu Rifki dan Prasetyo ditangkap. Para pelaku diketahui telah melakukan pejambretan sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Kroya dan Binangun. "Hasil penjambretan hanya digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras dan bersenang senang," ungkapnya.
Dikatakanya, para pelaku mengincar pengendara sepeda motor wanita, di jalur yang sepi. Saat situasi dinilai aman, pelaku memepet motor korbanya. Dalam gerakan cepat, pelaku langsung merampas tas korban."Kita menghimbau kepada masyarakat khususnya wanita agar lebih hati hati dalam berkendara karena banyak pelaku lain yang berkeliaran di jalan," tegas Kapolres.(adi)