CAHYO/RADMAS |
“Kami juga meminta agar kasus ini tidak menjadi komoditas politik menjelang pilkada bupati dan wakil bupati. Siapapun yang terlibat dan terbukti, wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku. Namun jika tidak terbukti, tidak bisa dipaksakan,” tegasnya, Minggu (7/6/2015).
Pihaknya juga siap memantau perkembangan penuntasan kasus ini. Jika ada pihak pejabat maupun eksekutif terbukti terlibat, pimpinan harus bisa mengambil sikap sesuai hukum dan tidak membelanya. “Transparan saja, tidak ada ditutup- tutupi. Salah otomatis harus dibuktikan di pengadilan dan jika terbukti, maka hukum siap menanti,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan, kasus dugaan penyimpangan ini sangat rawan dijadikan ajang menuduh atau komoditas menyerang salah satu calon. Hal itu sangat tidak baik dan diminta semua berjalan proporsional.
Langkah kejaksaaan Purbalingga menuntaskan kasus ini juga harus terus dikawal dan didukung. Siapapun pimpinan di kejaksaan dan siapapun pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, untuk langkah antisipasi agar kasus ini tidak terulang di tahun ini, pihaknya meminta siapapun untuk melaporkan jika ada yang “bermain-main” dengan pupuk bersubsidi yang notabene hak petani. “Jika ada yang menimbun atau menyebabkan pupuk langka, maka dilaporkan saja dan harus mempertanggungjawabkan di depan hukum. Kasihan petani yang merupakan pendukung pasokan pangan secara umum di Indonesia,” ungkapnya.(amr)