• Berita Terkini

    Senin, 29 Juni 2015

    Dibakar Api Cemburu, Mantan Pacar "Ditawarkan" via Facebook

    Dibakar Api Cemburu, Mantan Pacar "Ditawarkan" via Facebook
    WIDARTO/EKSPRES
    PURWOREJO(Purworejo Ekspres)- Terbakar rasa cemburu dan sakit hati, membuat Febri Ardianto (20) nekat mengunggah foto-foto mantan kekasihnya, ZK (19), ke media sosial facebook (fb). Tak sekedar mengunggah foto, pria warga  Dusun Krajan RT 2 RW 2 Desa Tlogobulu Kecamatan Kaligesing juga menuliskan kata-kata tercela dan menjurus pornografi tentang gadis pujaan hatinya itu.

    Tak ayal, perbuatannya itu mengantarkannya ke jeruji besi Polres Purworejo. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik ZK.

    Keterangan Kapolres Purworejo AKBP Theresia Arsida Septiana SH melalui Kasubag Humas AKP Lasiyem, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang juga mantan kekasih tersangka berinisial ZK. Perempuan warga Dusun Ngaglik RT 2 RW 2 Desa Ngaran Kecamatan Kaligesing itu tak terima dengan perbuatan Febri yang mengunggah foto diri beserta tulisan tak senonoh tentang dirinya pada Senin (15/6) sekitar pukul 02.00 WIB.

    Saat itu, tersangka mengunggah foto serta tulisan bernada pornografi melalui HP Nokia seri 310 warna hitam milik tersangka. Peristiwa itu baru diketahui oleh korban pada Minggu (21/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Sehari kemudian (22/6), korban bersama kerabatnya melaporkan Febri kepada Mapolres Purworejo. "Pada hari itu juga, malam harinya, anggota kami mengamankan tersangka di rumahnya," kata AKP Lasiyem.

    Kepada polisi, tersangka melakukan tindak pidana tersebut di rumahnya dengan menggunakan akun pribadinya, Feabry Ardhy MonsJack. Setelah itu tersangka masuk ke akun fb Group Kaligesing serta memilih foto- foto korban lalu mengunggahnya. "Foto-foto itu dipostingnya hingga 3 kali, atau tiga buah foto. Selain itu, tersangka  mengetik dan memberikan isi komentar bermuatan negative (pornografi),” terang AKP Lasiyem lagi.

    Kepada polisi, tersangka nekat mengunggah foto-foto itu lantaran merasa cemburu terhadap korban yang kini telah memiliki kekasih baru. Apalagi, diketahui tersangka mengaku sudah memiliki hubungan cukup lama dengan korban.

    Sementara itu, Febri Ardianto mengakui perbuatannya itu. Tersangka nekat mengunggah foto serta tulisan di FB lantaran terbakar cemburu. “Awalnya dia yang mengejar-ngejar saya hingga menjalin hubungan yang sangat dekat. Setelah putus, dia memiliki pacar lagi dan saya merasa jenuh dan langsung mengunggah foto-foto itu,” katanya.

    Apapun alasannya, Febri disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

    Selanjutnya Febri dijerat pasal 45 (1) jo pasal 27 (1) (3) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 (1) (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (wid)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top