KEBUMEN (Kebumen Ekspres)- Cinta berbalut dusta mengantar Adhitama Budi Hendra Prasetya (38), harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Warga Jl Terate Kelurahan Sokanandi Banjarnegara ini diduga telah melakukan penipuan terhadap AA (34), warga Desa Karangsari Kecamatan Kebumen.
Tak tanggung-tanggung, perempuan yang berstatus pegawai honorer di salah satu instansi di Pemkab Kebumen ini harus menderita kerugian hingga Rp 86 juta.
AA yang masih berstatus lajang ini tertipu karena tersangka berjanji akan menikahi dirinya. Beruntung AA tak sampai tertipu luar dalam, karena selama menjalin hubungan dengan tersangka, dia masih bisa mempertahankan kehormatannya.
Awal petaka yang menimpa korban berawal saat ia berkenalan dengan pelaku pada November 2014 silam. Setelah kenalan, hubungan keduanya pun semakin dekat, bahkan mereka akhirnya sepakat menjalin hubungan asmara.
Untuk membuktikan keseriusannya, pelaku sempat membawa korban ke Banjarnegara. Alasannya untuk dipertemukan dengan orang tua pelaku. Namun belakangan diketahui jika korban ternyata diinapkan di rumah teman pelaku, bukan di rumah orang tuanya.
Nah, setelah dekat itulah pelaku yang mengaku pengusaha batu ini mulai melancarkan aksi tipu-tipunya. Dia pun meminta sejumlah uang kepada korban. Alasannya, untuk mengurus surat-surat keperluan menikah dan bisnis batu split.
Tak tahu dirinya tengah dikibuli, korban menyanggupi permintaan itu. Ditransferlah sejumlah uang ke rekening pelaku. Tercatat ada lima kali transfer yang dilakukan selama medio Januari - Mei 2015 dengan nominal bervariasi.
Tak cukup dengan transfer, pelaku juga pernah meminta korban menggadaikan perhiasannya. Uang hasil gadai sebesar Rp 5 juta selanjutnya dibawa kabur pelaku.
"Pelaku juga pernah meminta uang untuk membeli mobil. Total uang yang dibawa kabur pelaku sekitar Rp 86 juta," ujar Kapolres Kebumen AKBP Faizal seperti ditutukan Kapolsek Kota AKP Mawakhir, Rabu (3/6/2015).
Mawakhir menuturkan, uang milik korban ternyata tak digunakan untuk bisnis batu split maupun membeli mobil. Bahkan surat-surat untuk keperluan menikah pun tak pernah diurus."Uang itu digunakan untuk melunasi hutang pelaku dan untuk bersenang-senang sendiri," imbuh Mawakhir didampingi Kanit Reskrim Aiptu Fuad Inayah SH.
Menurut dia, kasus penipuan ini terungkap saat korban merasa curiga dengan kelakuan pelaku. Saat didesak menikah, Adhitama selalu mengelak. Jengkel, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Adhitama kemudian ditangkap petugas di sebuah kos-kosan di daerah Karangsari yang selama ini menjadi tempat tinggal pelaku selama di Kebumen. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam lembar resi bukti penarikan melalui ATM, satu lembar foto copi surat bukti kredit serta buku tabungan atas nama pelaku.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan, dia kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya pidana penjara maksimal selama empat tahun," beber perwira polisi yang akan segera pindah dari Polsek Kota Kebumen untuk menempati jabatan baru di Polsek Karanggayam. (has)