Enam Jadi Tersangka, Satu Diantaranya Kades
KEBUMEN (Kebumen Ekspres)-Enam orang warga Kecamatan Sadang ditetapkan menjadi tersangka tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap Suhastono (22) warga RT 5 RW 2 Desa Pucangan Kecamatan yang sama. Salah satu diantara enam pelaku pelaku diketahui sebagai oknum kepala desa.
Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Willy Budianto SH membenarkan adanya peristiwa itu. Keenam orang tersangka itu masing-masing Eko Hadisaputro, Hartono alias Sihar. Eko Hadisaputro tak lain adalah Kepala Desa Sadangwetan. Berikutnya, Teguh (22) Rendi (18) Jarwo (30) dan Oki (31) semuanya adalah warga Desa Sadangwetan.
Dijelaskannya, kasus tersebut sebenarnya sudah diselesaikan dengan perantara masing-masing kepala desa. Namun karena kurang puas dengan kesepakatan yang telah diputuskan, kasus dilanjut ke Polres Kebumen. "Semua tersangka telah ditahan 1 x 24 jam. Kini mereka menjadi tahanan luar dan diwajibkan untuk melapor,” jelas AKP Willy.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Masing-masing Eko Hadisaputro dan Hartono alias Sihar dikenakan Pasal 352 KUHP tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Sedangkan kepempat pelaku lainnya yaitu Teguh (22) Rendi (18) Jarwo (30) dan Oki (31) akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penganiayaan terhadap Suhastono terjadi Senin (8/6) lalu. Peristiwa bermula saat anak Sadiman (53) itu pergi dari rumah sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan sepeda motor hingga sampai di Desa Sadangkulon. Di sana Suhastono yang diketahui mengalami gangguan jiwa tersebut, memegang-megang mobil milik Hartono alias Sihar (52) warga Desa Sadangkulon.
Terganggu dengan tindakan Suhastono, Sihar naik pitam dan menempelengnya. Suhastono lari terbirit-birit dan bersembunyi di semak-semak. “Saat itu dia (Suhastono) diteriaki maling, dan dalam sekejap anak saya dikeroyok,” terang Sadiman, ayah korban, ditemui kebumenekspres.com di rumahnya, Senin (22/6/2015).
Setelah dikeroyok lanjut Sadiman, Suhastono kemudian dibawa ke Puskesmas Sadang. Ketika akan mendapatkan perawatan medis, datanglah Kepala Desa Sadangwetan Eko Hadisaputro. Bukan untuk mengenguk, yang bersangkutan malah menganiaya korban.
AKP Willy menyatakan, dari hasil penyelidikan, Suhastono tak sekedar memegang mobil, namun sudah masuk kedalam mobil sementara di tangannya memegang dua buah helm. "Menurut keterangan yang kita terima saat itu Suhastono bukan cuma memegang mobil, namun dia masuk kedalam mobil. Tentu saja yang punya mobil kaget. Dan di mobil tersebut ditemukan dua helm yang dibawa oleh Suhastono," bebernya. (mam)
KEBUMEN (Kebumen Ekspres)-Enam orang warga Kecamatan Sadang ditetapkan menjadi tersangka tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap Suhastono (22) warga RT 5 RW 2 Desa Pucangan Kecamatan yang sama. Salah satu diantara enam pelaku pelaku diketahui sebagai oknum kepala desa.
Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Willy Budianto SH membenarkan adanya peristiwa itu. Keenam orang tersangka itu masing-masing Eko Hadisaputro, Hartono alias Sihar. Eko Hadisaputro tak lain adalah Kepala Desa Sadangwetan. Berikutnya, Teguh (22) Rendi (18) Jarwo (30) dan Oki (31) semuanya adalah warga Desa Sadangwetan.
Dijelaskannya, kasus tersebut sebenarnya sudah diselesaikan dengan perantara masing-masing kepala desa. Namun karena kurang puas dengan kesepakatan yang telah diputuskan, kasus dilanjut ke Polres Kebumen. "Semua tersangka telah ditahan 1 x 24 jam. Kini mereka menjadi tahanan luar dan diwajibkan untuk melapor,” jelas AKP Willy.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Masing-masing Eko Hadisaputro dan Hartono alias Sihar dikenakan Pasal 352 KUHP tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Sedangkan kepempat pelaku lainnya yaitu Teguh (22) Rendi (18) Jarwo (30) dan Oki (31) akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penganiayaan terhadap Suhastono terjadi Senin (8/6) lalu. Peristiwa bermula saat anak Sadiman (53) itu pergi dari rumah sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan sepeda motor hingga sampai di Desa Sadangkulon. Di sana Suhastono yang diketahui mengalami gangguan jiwa tersebut, memegang-megang mobil milik Hartono alias Sihar (52) warga Desa Sadangkulon.
Terganggu dengan tindakan Suhastono, Sihar naik pitam dan menempelengnya. Suhastono lari terbirit-birit dan bersembunyi di semak-semak. “Saat itu dia (Suhastono) diteriaki maling, dan dalam sekejap anak saya dikeroyok,” terang Sadiman, ayah korban, ditemui kebumenekspres.com di rumahnya, Senin (22/6/2015).
Setelah dikeroyok lanjut Sadiman, Suhastono kemudian dibawa ke Puskesmas Sadang. Ketika akan mendapatkan perawatan medis, datanglah Kepala Desa Sadangwetan Eko Hadisaputro. Bukan untuk mengenguk, yang bersangkutan malah menganiaya korban.
AKP Willy menyatakan, dari hasil penyelidikan, Suhastono tak sekedar memegang mobil, namun sudah masuk kedalam mobil sementara di tangannya memegang dua buah helm. "Menurut keterangan yang kita terima saat itu Suhastono bukan cuma memegang mobil, namun dia masuk kedalam mobil. Tentu saja yang punya mobil kaget. Dan di mobil tersebut ditemukan dua helm yang dibawa oleh Suhastono," bebernya. (mam)