IMAM/ESKPRES |
Menurut FPKAD, kasus yang terjadi di Kabupaten dengan peredikat Kota Layak Anak ini, justru dibekukan. “Semua KPAD se Kabupaten Kebumen bersama Forum Peduli Anak, dan LBH Pakhis komitmen akan mengusut tuntas kasus tersebut,” kata ketua FKPAD Kebumen Mardiadi SPd Kepada Ekspres saat refleksi bersama di kantor BMT Bina Insani Pejagoan, baru-baru ini.
Menurutnya, saat ini telah ada Undang-undang Perlindungan Anak, sehingga kasus kekerasan kepada anak harus ditindak sesuai dengan hukum. Dijelaskannya, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) KPAD adalah melakukan pencehan terhadap kekerasan anak dan mendampingi korban kekerasan anak. “Jangan sampai kasus kekerasan terhadap anak menguap begitu saja,” jelasnya.
Kongkritnya, langkah awal kita akan meminta kepada pihak yang berwenang untuk membuka kembali kasus tersebut dan mempertanyakan, dimana korban telah diperiksa. Pasalnya kalau memang anak tersebut tidak menjadi korban, tentu dia tidak akan mengalami trauma. Langkah selanjutnya adalah mendesak aparat hukum untuk menghukum pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Apabila pihak yang berwenang tidak mau mengadili, maka kita akan mencari kedilan dengan menggunakan cara kita sendiri, termasuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” ucapnya.
Sementara itu salah satu Pengacara LBH Pakhis Tamrin Mahatmanto SH mengatakan, kalau pihaknya siap untuk mengawal dan mendampingi kasus tersebut. Menurutnya , keadilan memang harus di tegakan. Korban harus mendapatkan keadilan. Pelaku juga harus mendapatan hukuman yang setimpal. Hukum haruslah tidak pandang bulu dan timpang sebelah.
Kasus yang menimpa Bunga, merupakan salah satu contoh dari anak keluarga miskin yang telah menjadi korban pelaku pelecehan sek sual. Sedangkan pelakukanya sesumbar semuanya dapat diselesaikan dengan uang. “Kalau sudah seperti ini, maka kaum miskin menjadi warga tertundas,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Kebumen, AKBP Faizal SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Willy Budianto SH membantah pihaknya membekukan kasus tersebut. Polisi, katanya sudah melakukan penyelidikan menyeluruh bahkan melibatkan tenaga ahli kesehatan untuk mengungkapnya. Hasilnya, kata Willy, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa korban yang masih duduk di kelas 2 SD itu menjadi korban kekerasan seksual.
"Untuk menangani sebuah kasus, polisi harus punya dasar dan bukti kuat. Kami telah melakukan penyelidikan untuk kasus ini. Dan, dari hasil pemeriksaan dokter ahli, korban masih virgin,"katanya yang mengaku siap kembali membuka kasus itu bila terbukti ada fakta baru. (mam)