• Berita Terkini

    Rabu, 17 Juni 2015

    Hampir Bebas, Napi Nusakambangan Asal Magelang Tewas Ditusuk

    Hampir Bebas, Napi Nusakambangan Asal Magelang Tewas Ditusuk
    ISTIMEWA
    CILACAP-Seorang narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan yang dalam beberapa bulan lagi bebas dari masa hukuman, tewas akibat luka tusuk. Korban, Slamet Tri Gonggo (40) sempat dirawat di RSUD Cilacap sejak Rabu (10/6/2015) lalu. Ia menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (14/6) dan dibawa ke rumah pada Senin (15/6/2015).

    Korban merupakan warga RT RT 02 RW 09 Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Korban diketahui akan bebas dari hukuman pada 6 Oktober 2015 mendatang. Ia merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000 subsider tiga bulan kurungan.

    Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya Sik melalui Kasatreskrim AKP Agus Sulistianto menjelaskan, menetapkan tersangka penusukan, yaitu Ilyas Daeng narapidana Lapas Narkotika yang menghuni Blok A5 Kamar 4. Ilyas merupakan warga RT 03 RW 03 Desa Jambe, Kecamatan Batang, Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan.

    Tersangka diketahui terpidana kasus pembunuhan yang divonis 12 tahun penjara dan akan bebas pada tanggal 18 Maret 2018. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban. "Korban ditusuk pelaku menggunakan pisau yang dibuat sendiri dengan besi baja bekas tusuk penggorengan yang diasah pakai batu hingga tajam. Barang bukti sudah kita amankan," jelasnya saat dihubungi wartawan, Selasa (16/6) kemarin.

    Aksi penusukan, terjadi pada hari Rabu (10/6), pukul 15.41 WIB. Pelaku curiga jika korban akan meracuninya karena setelah minum kopi buatan korban, langsung buang air besar terus menerus. Korban yang ditusuk dengan benda tajam secara tiba-tiba itu langsung jatuh tersungkur bersimbah darah karena mengalami luka tusuk pada bagian dada, perut, dan bawah ketiak. Sejumlah petugas Lapas yang mengetahui kejadian itu langsung memberikan pertolongan medis. Sedangkan pelaku penusukan langsung diamankan.  Korban yang terluka parah segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap pada pukul 16.30 WIB guna menjalani perawatan intensif.

    Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu (14/6), sekitar pukul 06.30 WIB, dan jenazahnya baru dipulangkan ke rumah duka pada hari Senin (15/6). "Tersangka dijerat dengan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana," ungkapnya.

    Terkait kejadian itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Yuspahruddin belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga dengan Kalapas Batu Marasidi Siregas selaku koordinator Lapas di Nusakambangan. Wartawan yang mencoba menghubungi melalui pesan singkat pada Senin (15/6) dan Selasa (16/5) kemarin belum mendapat jawaban.(adi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top