KEBUMEN (Kebumen Ekspres)- Setelah sempat menjadi polemik bahkan mengalami penundaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen akhirnya berhasil mengeksekusi barang bukti tindak kejahatan berupa uang tunai senilai Rp 8. 771.928.594 pada Antar Bank Aktiva Bank Mandiri cabang Kebumen atas nama PD BPR BKK Kebumen. Eksekusi berupa penyitaan uang sejumlah itu dilakukan petugas Kejaksaan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Kebumen, Senin (1/6/2015).
Selanjutnya, uang senilai Rp 8.771.928.594 yang merupakan barang bukti tindak pidana penipuan dan pencucian uang tersebut dikembalikan kepada korban tindak pidana, Hidayat warga Kabupaten Banyumas.
Pantauan koran ini, dua jaksa dari Kejari Kebumen, Raden Harwiadi SH dan Arif Wibisono SH mendatangi KCP Bank Mandiri di Jalan Pahlawan sekitar pukul 13.30 WIB. Bareng bersama keduanya, korban tindak pidana pencucian uang Hidayat. Sementara, dari PD BPR BKK Kebumen tampak Direktur, Sutrisno SE didampingi Direktur Pemasaran, Sudiharta SHMH. Mereka diterima Pimpinan Cabang Bank Mandiri, Hanang Setyo Heryoko.
Proses eksekusi ini cukup menyita perhatian para nasabah. Mengingat saat itu, tengah ramai-ramainya transaksi. Sekitar 40 menit kemudian, pihak-pihak berkepentingan keluar. Upaya koran ini meminta tanggapan dari Sudiharta ditolak. Sembari masuk mobil sebelum meninggalkan Bank Mandiri, Sudiharta memberi isyarat permohonan maaf karena belum bisa memberikan keterangan.
Begitupun Hidayat yang bungkam usai proses eksekusi. Pengusaha properti dan mantan pengusaha jamu itu terlihat mengucapkan terimakasih kepada aparat kejaksaan sebelum akhirnya meninggalkan Kantor Kejaksaan.
Kepala Kejari Kebumen, Supriyanto SH MH melalui Kasi tindak Pidana Umum (Kasitipidum) Umardani SH membenarkan, pihaknya baru saja mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai Rp 8,7 miliar pada Antar Bank Aktiva Bank Mandiri (ABA) cabang Kebumen atas nama PD BPR BKK Kebumen. Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Kebumen atas perkara tindak penipuan dan pencucian uang oleh dua terpidana, Dian Agus Risqianto dan Giyatmo. "Setelah keputusan itu memiliki kekuatan hukum tetap, maka kita melakukan eksekusi," katanya.
Namun, eksekusi tersebut, jelasnya hanya pemindahan rekening antar Bank Mandiri. Itupun hanya sebesar Rp 8,7 miliar sesuai amar putusan majelis hakim. Hal itu tidak sesuai fakta di persidangan, yang terungkap dana itu masih berbunga sehingga dipastikan jumlahnya saat ini lebih dari Rp 8,771.928.594 miliar. "Hanya transfer dan bukan dalam bentuk uang tunai. Itupun hanya Rp 8,7 miliar sesuai amar putusan," kata Umardani yang kemarin bersama Jaksa Fungsional Raden Harwiadi SH enggan mengomentari lebih jauh.
Selain uang tunai sebesar Rp 8,7 miliar, turut diserahkan pada kesempatan itu, mobil Nissan El Grand berwarna hitam dengan nomor polisi AB 161 QQ. "Kedua barang bukti itu kini dikembalikan kepada pemilik, Hidayat," imbuh Harwiadi.
Umardani mengakui, eksekusi kemarin menjadi kali kedua setelah upaya sebelumnya, Jumat (29/4) "gagal" dilakukan karena persoalan administrasi. Umardani juga membantah adanya keberatan dari PD BPR BKK Kebumen dan Gubernur Jawa Tengah berpengaruh terhadap pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, prosedurnya Kejari memang terlebih dahulu melaporkan dulu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Dan, itu memakan waktu apalagi belakangan diketahui, Kejati juga melaporkan itu kepada Kejaksaan Agung. "(keberatan PD BPR BKK dan Gubernur)Tidak. Tidak ada pengaruhnya. Untuk yang kedua ini, tidak ada masalah. Pihak Bank Mandiri dan PD BPR BKK Kebumen juga kooperatif," katanya.
Terlepas dari itu, berhasilnya dieksekusinya Rp 8,7 miliar mengakhiri penantian panjang Hidayat yang memerkarakan kasus ini pada tahun 2012 silam. Saat itu, Hidayat melaporkan telah menjadi korban penipuan investasi bodong oleh Dian Agus warga Desa/Kecamatan Pejagoan. Tindak pidana yang terjadi tahun 2011 itu, Hidayat dirugikan Rp 23,25 miliar. Kasus itu berkembang setelah Polda Jawa Tengah yang menangani perkara tersebut menangkap pelaku lainnya, Giyatmo yang terbukti menerima aliran uang dari Dian Agus. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada tahun 2014.
Penyidik mengungkap bahwa Giyatmo menggunakan uang Hidayat yang diperolehnya dari Dian Agus, untuk membayar utang kepada PD BPR BKK Kebumen. Hingga akhirnya pada Mei 2015 lalu, majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kebumen memutus bersalah Giyatmo dan Dian Agus. Giyatmo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Sementara, Dian Agus divonis 9tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Selain memidanakan keduanya, hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengeksekusi Rp 8,7 miliar pada Antar Bank Aktiva Bank Mandiri cabang Kebumen atas nama PD BPR BKK Kebumen. (cah)
Selanjutnya, uang senilai Rp 8.771.928.594 yang merupakan barang bukti tindak pidana penipuan dan pencucian uang tersebut dikembalikan kepada korban tindak pidana, Hidayat warga Kabupaten Banyumas.
Pantauan koran ini, dua jaksa dari Kejari Kebumen, Raden Harwiadi SH dan Arif Wibisono SH mendatangi KCP Bank Mandiri di Jalan Pahlawan sekitar pukul 13.30 WIB. Bareng bersama keduanya, korban tindak pidana pencucian uang Hidayat. Sementara, dari PD BPR BKK Kebumen tampak Direktur, Sutrisno SE didampingi Direktur Pemasaran, Sudiharta SHMH. Mereka diterima Pimpinan Cabang Bank Mandiri, Hanang Setyo Heryoko.
Proses eksekusi ini cukup menyita perhatian para nasabah. Mengingat saat itu, tengah ramai-ramainya transaksi. Sekitar 40 menit kemudian, pihak-pihak berkepentingan keluar. Upaya koran ini meminta tanggapan dari Sudiharta ditolak. Sembari masuk mobil sebelum meninggalkan Bank Mandiri, Sudiharta memberi isyarat permohonan maaf karena belum bisa memberikan keterangan.
Begitupun Hidayat yang bungkam usai proses eksekusi. Pengusaha properti dan mantan pengusaha jamu itu terlihat mengucapkan terimakasih kepada aparat kejaksaan sebelum akhirnya meninggalkan Kantor Kejaksaan.
Kepala Kejari Kebumen, Supriyanto SH MH melalui Kasi tindak Pidana Umum (Kasitipidum) Umardani SH membenarkan, pihaknya baru saja mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai Rp 8,7 miliar pada Antar Bank Aktiva Bank Mandiri (ABA) cabang Kebumen atas nama PD BPR BKK Kebumen. Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Kebumen atas perkara tindak penipuan dan pencucian uang oleh dua terpidana, Dian Agus Risqianto dan Giyatmo. "Setelah keputusan itu memiliki kekuatan hukum tetap, maka kita melakukan eksekusi," katanya.
Namun, eksekusi tersebut, jelasnya hanya pemindahan rekening antar Bank Mandiri. Itupun hanya sebesar Rp 8,7 miliar sesuai amar putusan majelis hakim. Hal itu tidak sesuai fakta di persidangan, yang terungkap dana itu masih berbunga sehingga dipastikan jumlahnya saat ini lebih dari Rp 8,771.928.594 miliar. "Hanya transfer dan bukan dalam bentuk uang tunai. Itupun hanya Rp 8,7 miliar sesuai amar putusan," kata Umardani yang kemarin bersama Jaksa Fungsional Raden Harwiadi SH enggan mengomentari lebih jauh.
Selain uang tunai sebesar Rp 8,7 miliar, turut diserahkan pada kesempatan itu, mobil Nissan El Grand berwarna hitam dengan nomor polisi AB 161 QQ. "Kedua barang bukti itu kini dikembalikan kepada pemilik, Hidayat," imbuh Harwiadi.
Umardani mengakui, eksekusi kemarin menjadi kali kedua setelah upaya sebelumnya, Jumat (29/4) "gagal" dilakukan karena persoalan administrasi. Umardani juga membantah adanya keberatan dari PD BPR BKK Kebumen dan Gubernur Jawa Tengah berpengaruh terhadap pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, prosedurnya Kejari memang terlebih dahulu melaporkan dulu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Dan, itu memakan waktu apalagi belakangan diketahui, Kejati juga melaporkan itu kepada Kejaksaan Agung. "(keberatan PD BPR BKK dan Gubernur)Tidak. Tidak ada pengaruhnya. Untuk yang kedua ini, tidak ada masalah. Pihak Bank Mandiri dan PD BPR BKK Kebumen juga kooperatif," katanya.
Terlepas dari itu, berhasilnya dieksekusinya Rp 8,7 miliar mengakhiri penantian panjang Hidayat yang memerkarakan kasus ini pada tahun 2012 silam. Saat itu, Hidayat melaporkan telah menjadi korban penipuan investasi bodong oleh Dian Agus warga Desa/Kecamatan Pejagoan. Tindak pidana yang terjadi tahun 2011 itu, Hidayat dirugikan Rp 23,25 miliar. Kasus itu berkembang setelah Polda Jawa Tengah yang menangani perkara tersebut menangkap pelaku lainnya, Giyatmo yang terbukti menerima aliran uang dari Dian Agus. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada tahun 2014.
Penyidik mengungkap bahwa Giyatmo menggunakan uang Hidayat yang diperolehnya dari Dian Agus, untuk membayar utang kepada PD BPR BKK Kebumen. Hingga akhirnya pada Mei 2015 lalu, majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kebumen memutus bersalah Giyatmo dan Dian Agus. Giyatmo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Sementara, Dian Agus divonis 9tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Selain memidanakan keduanya, hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengeksekusi Rp 8,7 miliar pada Antar Bank Aktiva Bank Mandiri cabang Kebumen atas nama PD BPR BKK Kebumen. (cah)