FUAD/ESKPRES |
Tergiur dengan penghasilan yang besar, seorang tukang kredit barang nekat banting setir menjadi pengepul judi toto gelap (togel). Bukan keuntungan yang ia dapat, tapi justru pintu jeruji besi yang kini terbuka lebar baginya.
Polisi menjerat Nana Suhana (34), warga Desa Jabres Kecamatan Sruweng ini dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara."Menyesal mas, menyesal sekali, tapi mau gimana lagi sudah begini kejadiannya," sesal Nana kepada Ekspres.com saat ditemui di ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Kota Kebumen, Kamis (18/6/2015).
Penyesalan memang selalu datang terlambat. Sejatinya, saat ia masih aktif berdagang kreditan barang, penghasilan yang ia dapat cukup menjanjikan. Sehari Nana bisa mengantongi pendapatan antara puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Sayangnya, disela-sela keliling mengedarkan barang, warga kelahiran Kuningan Jawa Barat ini terjerat judi togel Hongkong (HK). Dari sekedar pasang, Nana akhirnya nekat mengepul judi togel sejak enam bulan terakhir.
Celakanya, dia memanfaatkan salah satu pelanggannya untuk ikut mengedarkan kupon judi tersebut. Kebetulan, Ansori (47), warga Desa Candiwulan Kebumen ini masih menunggak hutang kepada Nana. Jadilah, Ansori dipaksa 'kerja rodi' menjual kupon togel untuk melunasi hutang-hutangnya.
"Janjinya mau dikasih bonus, tapi sampai sekarang ndak dikasih apa-apa. Malah saya ikut terseret," keluh Ansori usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Kota.
Dalam kasus togel ini, kedua tersangka berbagi peran. Ansori bertugas menerima titipan penjualan togel. Selanjutnya uangnya disetorkan ke Nana.
Aksi duo penjudi togel ini akhirnya terendus petugas. Ansori ditangkap duluan, setelah itu Nana menyusul diciduk petugas di rumahnya. "Penangkapan tersangka Nn merupakan hasil pengembangan dari tersangka An yang tertangkap lebih dulu," ujar Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH melalui keterangan yang disampaikan Kapolsek Kota AKP Yohanes didampingi Kanit Reskrim Aiptu Fuad Inayah SH, kemarin.
Fuad menuturkan, dari tangan para tersangka juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai sebesar Rp 168 ribu, tiga handphone serta kalender yang berisi rekap keluaran nomor togel. Ada pula buku tulis yang juga berisi hasil rekap penjualan togel. "Kedua tersangka masih kita amankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut," imbuh Fuad Inayah.
Sementara itu, jajaran Polsek Adimulyo juga berhasil mengungkap kasus judi togel dengan tesangka Sariho warga Desa Banyuroto. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa kupon togel Hongkong (HK), uang tunai Rp 163 ribu, satu unit handphone serta selembar potongan karbon. (has)