SUDARNO AHMAD/EKSPRES |
Ketua KPU Kebumen Paulus Widyantoro mengatakan, dalam proses pencalonan sampai pencoblosan semua partai politik atau gabungan partai politk wajib mengikuti peraturan dari KPU.
Partai politik harus memahami tata cara pengisian aplikasi pencalonan yang nantinya akan diserahkan kepada parpol saat berlangsungnya masa pendaftaran calon baik dari partai politik maupun dari perseorangan.
"Saat mendaftar, seluruh pasangan calon wajib menyerahkan formulir pendaftaran dalam bentuk hard copy seperti fotocopy berkas dan juga dalam bentuk soft copy yakni aplikasi yang diisi oleh mereka," ujarnya.
Dijelaskannya, data masing-masing calon yang diisi pada Sistem Aplikasi Pencalonan ini akan diupload ke website milik KPU RI. Sehingga nantinya, seluruh data dari para calon akan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini untuk azas transparansi informasi mengenai calon itu sendiri.
Selain itu, melalui Silon calon pemilih juga bisa melihat visi dan misi calon bupati dan wakil bupati secara online. Bahkan, sebelum menentukan pilihan pemilih bisa menilai kesesuaian visi misi cabup/cawabup dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).(ori)