Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampruna Jaya Sik mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan sekitar satu bulan lebih terkait peredaran narkotika berjenis shabu di wilayah kota Cilacap. Setelah mengetahui akan ada transaksi pada Jumat (19/6) malam, anggota Satnarkoba langsung melakukan penyergapan.
Saat digeladah, menemukan barang bukti berupa empat bungkus paket shabu atau paket plastik besar. Paket Shabu itu, berada didalam bungkus rokok bekas dan dikemas dengan kertas tisu. Pelaku yang merupakan warga Jalan Gerilya Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. "Pelaku membawa paket shabu seberat tujuh gram yang sudah terbagi menjadi empat paket," jelasnya kepada wartawan, Selasa (23/6/2015) kemarin.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 112 (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika karena telah terbukti memiliki, menyimpan, menjadi perantara dalam jual beli, atau menerima Narkotika jenis shabu. "Kita terus kembangkan kasus ini guna mengungkap peredaran narkotika di wilayah Cilacap," ungkapnya.
Kepada wartawan, Wowo mengaku sudah dua kali menjadi kurir shabu shabu. Sebelumnya, dirinya telah menjadi pengguna shabu shabu. Wowo mengaku hanya diperintah seseorang melalui telepon untuk mengantar paket shabu ke sebuah tempat. Dari setiap transaksi, Wowo mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu untuk setiap gramnya. "Menurut rencana, transaksi akan dilakukan di hotel jalan Gatot Soebroto Cilacap. Saya mendapatkan paket shabu dari seseorang yang saya juga tidak begitu menggenal," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap Agung Prabowo mengatakan, guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap, pihaknya telah menggandeng semua unsur Pemerintah, perangkat desa, tokoh masyarakat serta kepolisian untuk mensosialisasikan bahaya narkotika.
Program lainya berdasarkan undang undang yang baru, BNNK menjaring para pecandu untuk direhabilitasi. Hingga Juni 2015, sebanyak 35 pecandu narkotika berbagai jenis masih mengikuti program rehabiltasi. "Kita targetkan sebanyak 300 lebih pengguna narkotika di wilayah Cilacap yang akan direhabilitasi pada kurun waktu satu tahun ini," katanya.(adi)