AGUNG/EKSPRES |
"Pemasangan spanduk yang tidak berijin apalagi di lokasi larangan akan kami tindak secara tegas. Jika tindakan kooperatif kami tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan mereka akan dikenakan tipiring," Kasatpol PP Purworejo Tri Joko Pranoto melalui Endang Muryani, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Kamis (11/6/2015).
Dinyatakan Endang, sasaran penindakan baru sebatas spanduk atau baliho yang ada di perkotaan dan terjangkau. Sedangkan untuk pemasangan yang ada di kawasan yang jauh dari jangkauan, pihaknya mengaku belum bisa menanganani.
"Saat ini para pemasang pintar menyikapi keterbatasan kami dengan memasang di daerah yang tidak bisa kami jangkau. Kami akui untuk tenaga penegakan perda yang ada memang sangat terbatas," tambahnya.
Menurutnya, setiap hari Satpol PP melakukan penyisiran terhadap segala bentuk pelanggaran Perda. Jika memang menyalahi aturan, petugas tidak akan sega untuk melakukan eksekusi.
"Ada beberapa produk yang kerap menjadi pelanggan pelanggran. Dan kami berusaha juga untuk memberikan efek jera," tambahnya.
Soal maraknya spanduk dan baliho penerimaan siswa baru, Endang mengakui bahwa lembaga pendidikan seperti itu biasanya lebih tertib. Kalaupun ada pelanggaran, biasanya pihak pemasang akan sangat kooperatif.
"Rata-rata pemasang spanduk atau baliho sekolah lebih tertib. Tapi kalau memang ada pelanggaran di lapangan kami juga tidak akan mentolerir," imbuhnya. (baj)