• Berita Terkini

    Kamis, 18 Juni 2015

    Mantan Kades Ayamputih Dijerat Perkara Korupsi

    Mantan Kades Ayamputih Dijerat Perkara Korupsi
    Doc/Ekspres
    KEBUMEN (Kebumen Ekspres)-Kasus lain menunggu Suyanto (40), mantan kades Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren yang saat ini ditahan aparat Polres Kebumen terkait dugaan penggelapan sepeda motor inventaris kades. Sambil terus mendalami perkara itu, polisi mengendus praktek tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga dilakukan mantan kades yang biasa disapa Gonder itu.

    Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Suyanto saat masih menjabat kades Ayamputih pada tahun 2010. Saat itu, dia menjual tanah bengkok desa kepada sejumlah pihak yang sampai saat ini belum diketahui secara pasti siapa saja mereka.

    Yang menjadi persoalan, hasil penjualan tanah kemakmuran desa itu masuk ke kantong pribadinya dan tidak ada yang diserahkan ke pihak desa. "Ada sedikitnya Rp 500 juta dana yang digelapkan," kata salah satu warga yang enggan disebut nama.

    Awalnya, Suyanto leluasa menjalankan tindakannya tersebut. Itu lantaran dia sangat ditakuti warganya. Hingga kemudian, pada April 2015 lalu, Suyanto mengamuk,  mengancam serta merusak tiga buah sepeda motor warganya sendiri.

    Tindakan itu dibalas warga yang kemudian memburunya. Hingga saat itu, Polisi belum menahan Suyanto lantaran tidak ada warga yang melaporkannya kepada aparat. Namun, sebagai imbasnya, Suyanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kades pada April lalu.

    Sampai akhirnya, ia tersandung perkara hutang piutang pribadi dengan temannya berinisial WN. Hutang piutang itu akhirnya berujung bui bagi Suyanto setelah ia menggunakan sepeda motor inventaris kepala desa untuk membayar hutang. Sepeda motor inventaris yang seharusnya mendukung tugasnya sebagai kades malah ia gadaikan kepada salah seorang warga Kecamatan Ambal. Pada 23 Mei 2015 lalu, Suyanto ditahan di Mapolres Kebumen untuk perkara itu.

    Tak cukup di situ, polisi kini menjerat Suyanto dengan dugaan pidana korupsi tanah bengkok. Sejumlah saksi dari kalangan masyarakat sudah diperiksa untuk kasus ini. Belakangan terungkap,  tak hanya tanah bengkok. Suyanto juga dikatakan menggelapkan dana Alokasi Dana Desa (ADD), penyimpangan pembangunan pasar desa bahkan uang pembayaran Jaringan Jalan Lintas Selatan-Selatan (JJLS) pada tahun 2008.

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Willy Budianto SH membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sejumlah anggotanya telah memanggil sejumlah saksi dari kalangan masyarakat yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi yang dilakukan Suyanto. "Ya,ada pemeriksaan dari anggota kepada sejumlah saksi. Namun saat ini masih dalam penyelidikan dan belum ada tersangka," kata AKP Willy, Rabu (17/6/2015).


    Mengenai kasus penggelapan motor, kata Willy, proses sudah berjalan dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pada kasus ini, Suyanto dijerat dengan pelanggaran pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

    Willy juga tidak membantah bila tindakan korupsi Suyanto nanti terbukti, ancaman pidana Suyanto bisa bertambah berat.(jpnn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top