• Berita Terkini

    Senin, 22 Juni 2015

    Nah Lho, Sekretaris BPD Minta Dijadikan Perangkat

    Nah Lho, Sekretaris BPD Minta Dijadikan Perangkat
    IMAM/ESKPRES
    KEBUMEN (Kebumen Ekspres)-Belasan sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jumat (19/6/2015) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kebumen dan meminta beraudiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen. Kepada wakil rakyat, mereka menyampaikan aspirasinya agar bisa diangkat menjadi perangkat desa.

    Audiensi di ruang rapat pimpinan DPRD itu dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri Hartanto didampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Sarwono.

    Ketua Paguyuban Sekretaris BPD se-Kebumen Syahbani mengemukakan, keberadaan sekretaris BPD merupakan unsur penunjang kesekretariatan seperti yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2001 sebagai pelaksana UU Nomor 22 Tahun 1999. Sayangnya, keberadaannya tidak diatur lebih lanjut. "Kondisi ini berbuntut masalah karena terkesan ada pembiaran dan tidak segera dilokalisir oleh Pemkab secara tegas," kata Syahbani di sela-sela mengikuti audiensi, kemarin.

    Pihaknya berpandangan, sekretaris BPD dilantik dan diangkat oleh kepala desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sah dan legal. Lebih lanjut, logikanya, ketika ada aturan baru yang tidak mengatur sekretaris desa, maka semestinya segera dicarikan solusi dan jalan keluarnya. Dan keputusan bupati Nomor 792 Tahun 2001 seakan sirna dengan hadirnya UU Nomor 32 tahun 2004.

    Terlebih dengan UU Nomor 6 Tahun 2004. "Keberadaan sekretaris BPD selama ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2007 pada ketentuan peralihan yakni pasal 40 ayat (3), yang ternyata tidak semuanya dilaksanakan oleh pemerintah desa terkait," imbuh Syahbani sembari mengatakan, sekretaris dan staf sekretaris BPD hanya meminta untuk dapat diangkat menjadi perangkat desa.

    Pihaknya mengaku telah mendekat ke Pemkab sejak 2006. Tetapi jawaban dari kabupaten masih menunggu keputusan dari pusat. Hingga 2014 pihaknya berkonsultasi ke Kemendagri dan mendapat surat bahwa sekretaris BPD dan staf dapat diangkat menjadi perangkat desa selama memenuhi syarat UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014. Dan persyaratannya terdapat item umur maksimal 42 tahun sesuai UU dan PP tersebut, sehingga mengganjal para sekeretaris dan staf BPD untuk menjadi perangkat. Karena itu, Syahbani meminta ada pasal pengecualian bagi sekretaris dan staf BPD untuk menjadi perangkat desa.

    Ketua Komis A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri Hartanto mengaku siap memfasilitasi paguyuban sekretaris BPD se-Kebumen itu berkonsultasi kembali dengan Kemendagri. Dan pihak terkait pun telah menyetujui, seperti Bapermades, Tapem, dan Bagian Hukum. "Tentunya nanti akan dilihat celah-celahnya bagaimana," kata Yudhy yang juga politisi dari PDI Perjuangan itu. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top