• Berita Terkini

    Kamis, 25 Juni 2015

    Pelaku Pembacokan Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

    Pelaku Pembacokan Terhadap Enam Orang Diketahui Tidak Mengalami Gangguan Jiwa
    DOK/WID/EKSPRES
    PURWOREJO (Purworejo Ekspres)- Polisi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku pembacokan terhadap enam warga RT 1 RW 7 Kelurahan Baledono Kecamatan Purworejo. Dari hasil pemeriksaan sementara, Mangun Pawiro (58), warga Desa Desa Sidomulyo Kecamatan Purworejo si pelaku itu ternyata melakukannya dengan sadar.

    Mangun Pawiro yang kesehariannya menjadi pedagang buah dan tukang becak tersebut nekad membacok enam warga Kelurahan Baledono di rumah Rodiyah pada Selasa (23/6/2015) sekitar pukul 10.30 WIB.

    Tiga korban pembacokan masih satu keluarga, yakni Rodiyah (55) beserta dua anaknya Siti Iriyanti (30) dan Ervina Sari (16). Sementara tiga lainnya merupakan tetangganya, yakni Abdullah (57), Asih Mujianto (50), dan Ali (50). Rodiyah dan Ervina harus dilarikan ke RSUD Saras Husada akibat menderita luka yang cukup serius di sekujur tubuhnya. Abdullah dibawa ke Panti Waluyo dan harus mendapatkan 11 jahitan di bagian, sedangkan korban lainnya hanya mengalami luka ringan

    Kapolres Purworejo AKBP TH Arsida Septiana SH melalui Kapolsek Purworejo AKP Bambang Sulistyo mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi. Pelaku yang sebelumnya ditahan di Mapolsek Purworejo kini telah dipindah di tahanan Mapolres Purworejo. “Kasus ini masih dalam pengembangan. Penyidik masih akan memeriksa dua saksi lagi untuk mengungkap motif pelaku,” ungkapnya, Rabu (24/6/2015).

    Dijelaskan, bersadarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis, pelaku  dinyatakan tidak memiliki gangguan kejiwaan. Diduga pelaku nekad melakukan aksi pembacokan lantaran tersinggung dengan sikap anak Rodiyah yang tidak suka dengan kehadirannya saat itu. “Pelaku tidak memiliki gangguan kejiwaan. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku semakin membabi buta melakukan pembacokan karena terdesak warga yang berdatangan,” jelasnya.

    Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan Rodiyah telah memiliki hubungan yang cukup lama, sekitar 4 tahun. Hal itu terungkap dari ditemukannya sepucuk surat di rumah pelaku. “Dari surat itu terungkap bahwa mereka sudah menjalin hubungan cukup lama, tetapi keluarga tidak menyetujui” ungkapnya.

    Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, terkait ancaman hukuman yang bakal diberikan terhadap pelaku, pihaknya belum dapat memberikan kepastian lantaran masih dilakukan pengembangan terhadap sejumlah saksi. “Tim penyidik terus melakukan pengembangan. Yang pasti pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (wid)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top