ADI/EKSPRES |
Itu terjadi lantaran jumlah penghulu adat khusus untuk mereka hanya satu. Ketua Badan Koordinasi Organisasi Kepercayaan (BKOK) Cilacap, Basuki Raharja mengatakan, saat ini penghulu adat di Cilacap tersisa hanya satu orang yang berada di wilayah Cilacap timur.
Sedangkan penghayat kepercayaan tersebar di seluruh Cilacap. Hal itu membuat mereka terpaksa mengaku agama lain, agar pernikahan tersebut sah dimata hukum. "Dari ujung barat Kabupaten dengan timur jaraknya lebih dari 100 meter. Mbah Wangsa rumahnya juga di Cilacap timur sehingga penghayat yang di daerah barat kesulitan menghubungi,” ungkapnya, Minggu (7/6/2015).
Persoalan lainya, kata dia, adanya revisi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME untuk mendapatkan hak-hak administrasi kependudukan. Hak tersebut antara lain, pencantuman kepercayaan dalam KTP, akte kelahiran, perkawinan dan dokumen kematian sampai saat ini belum ada kejelasan. Karena belum ada kejelasan, kata dia, kolom agama atau kepercaayaan di KTP masih dikosongkan. "Kami masih menunggu petunjuk dari pusat," kata dia. (adi)