WIDARTO/EKSPRES |
Dalam operasi dalam rangka cipta kondisi dalam memasuki bulan ramadhan itu, petugas mengamankan seorang penjual miras beserta lima orang pengkomsumsi miras dan minuman beralkohol. Selain itu, petugas juga menciduk dua orang pengamen. "Sembilan orang itu terjaring dalam waktu dan lokasi yang berbeda," kata Kapolres Purworejo AKBP Theresia Arsida Septiana SH, melalui Kabag Humas Polres Purworejo AKP Lasiyem, Kamis (25/6/2015).
Disebutkan, kesembilan orang yang terjaring dalam operasi itu yaitu, Suyati Binti Hartono (57) warga Dusun Pongangan RT 1 RW 1 Desa/Kecamatan Loano, sebagai penjual minuman keras dan minuman beralkohol, Fredy Dian Permadi Bin Jawadi (19) warga Desa/Kecamatan Gebang sebagai pembawa minuman keras dan minuman beralkohol.
Adapun 5 warga sebagai peminum minuman keras dan minuman beralkohol diantaranya Muhammad Mahfud Bin Sarmin (23) warga RT 1 RW 2 Desa Salam Kecamatan Gebang, Yusiyono Bin Sukat (23) warga Dusun Krajan Wetan RT 1 RW 1 Desa/Kecamatan Gebang, Sigit Purnomo Bin Parsino (Alm) (32) warga Dukuh Batang RT 1 RW 7 Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip, Galih Agus Santoso Bin Ponijo (21) warga RT 1 RW 8 Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip, dan Asep Hermawan bin Susanto (21) warga RT 2 RW 7 Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip.
Serta dua pengamen yaitu Rohadi Bin Amad Rusdi (Alm) (45) warga Dusun Krajan RT 1 RW 1 Desa Kebongunung Kecamatan Loano dan Hery Setiawan Bin Said (32) warga Dusun 2 RT 3 RW 3 Desa Kuwurejo Kecamatan Kutoarjo. Sejumlah barang bukti turut diamankan alkohol yang diduga untuk mengoplos miras beserta sejumlah merek minuman keras siap konsumsi.
Sembilan orang yang dijadikan tersangka itu lantas disidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Purworejo. Mereka dikenai tindak pidana ringan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (perda) no 6 tahun 2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol dengan denda sebesar 2,5 juta.
Adapun 5 peminum minuman keras atau minuman beralkohol dikenai pasal pasal 14 Perda Kabupaten Purworejo no 6 tahun 2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol dengan didenda masing- masing 300 ribu serta bagi dua pengamen dikenai pasal 51 ayat 1 jo pasal 40 ayat 1 huruf a Perda Kabupaten Purworejo no 08 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan dengan didenda masing- masing 25 ribu. (wid)