• Berita Terkini

    Senin, 29 Juni 2015

    Perampasan Mobil di Sempor Ternyata Rekayasa

    Akbar Tanjung Ngaku Dibegal Demi Klaim Asuransi
    Perampasan Mobil di Sempor Ternyata Rekayasa
    DOK HUMAS POLRES KEBUMEN
    KEBUMEN (Kebumen Ekspres)-Masih ingat dengan Akbar Tanjung (33), sopir pick up Suzuki Carry SS yang mengaku mobilnya dirampas kawanan rampok di dekat jembatan Desa/Kecamatan Sempor, Sabtu (20/6/2015) dinihari ?

    Tak sampai sepekan, jajaran Satreskrim Polres Kebumen dibantu Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
    Yang mengejutkan, kasus perampasan mobil ini ternyata tak pernah terjadi. Melainkan hanya karangan Akbar Tanjung belaka. Jadi tak ada kawanan rampok menenteng empat senjata api laras panjang dan pendek seperti yang ia laporkan ke pihak berwajib.

    Mobil pick up yang ia sebut dirampas, ternyata sudah ia jual di Wonosobo. Belakangan diketahui, Akbar nekat berpura-pura dirampok demi mendapatkan klaim asuransi. Status warga Desa Karanggedang Bukateja Purbalingga itupun kini berubah. Dari semula korban, menjadi tersangka pembuat laporan palsu. Konsekuensinya, pintu jeruji besi pun terbuka lebar bagi aktor kacangan ini.

    "Sejak awal kita sudah curiga dengan kasus perampasan mobil ini. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti pelaku hanya berpura-pura dirampok dan membuat laporan palsu," beber Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto SH kepada kebumenekspres.com, Minggu (28/6/2015) di Mapolres.

    Kapolres menuturkan, terungkapnya laporan palsu ini berawal dari laporan Akbar Tanjung ke Polsek Sempor, Sabtu (20/6) lalu. Saat itu dia mengaku uang sebesar Rp 3,5 juta, handphone dan mobil pick up Suzuki Carry SS keluaran tahun 2015 miliknya dirampas lima penjahat yang mengendarai mobil Izusu Panther warna hitam. Perampasan terjadi di ruas jalan Kebumen-Banjarnegara, tepatnya di dekat jembatan sebelah utara Waduk Sempor.

    Lebih menghebohkan lagi, Akbar juga menyebut ditodong dua senapan laras panjang dan dua senjata laras pendek. Sementara itu, tersangka Akbar Tanjung kepada penyidik mengaku nekat membuat laporan palsu karena ingin mendapatkan uang dari klaim asuransi. "Mobilnya sudah saya jual sebulan lalu di daerah Wonosobo," kata pria beristri yang dijerat pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top