AGUS/RADMAS |
Kapolsek Ajibarang AKP I Putu Krisna melalui Wakapolsek Iptu Mujono mengatakan, razia itu guna menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadan. Pihak Kepolisian Sektor Ajibarang kemudian melakukan razia di tempat yang sudah dicurigai yaitu milik Sulam, warga Pandansari dan Joni Triyono.
"Di tempat Sulam kami berhasil satu dus miras jenis AP yang berisi 12 botol serta 7 liter miras Ciu yang sudah dikemas dengan plastik. Kemudian di tempat Joni Triyono, sebanyak 2.000 petasan jenis korek api dan 320 jenis Leo berhasil kami sita,"jelas Mujono.
Terkait dengan razia yang dilaksanakan, pihaknya mengacu pada Perda Miras Kabupaten Banyumas nomor 15 tahun 2014 tentang pengendalian minuman keras dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. "Laporan masyarakat terkait maraknya petasan yang mengganggu warga dalam menjalankan ibadah puasa menjadi salah satu dasar kami melakukan razia,"katanya.
Selanjutnya, kata Mujono, pihak Polsek Ajibarang akan terus melakukan razia dan menyisir penjual penjual petasan dan miras, di mana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi atas larangan penjualan dua jenis barang tersebut.
"Selama satu bulan penuh kami akan terus lakukan penertiban petasan dan miras, sebagai bagian menjaga ketertiban dan menjaga kenyamanan umat Islam yang kini menjalankan ibadah puasa. Dihimbau juga kepada warga jangan membeli maupun menjual petasan karena membahayakan,"himbaunya.
Selain razia, Polsek Ajibarang juga melakukan himbauan kepada masyarakat yaitu dalam bulan puasa saat berangkat salat tarawih atau subuh selalu memastikan pintu dan jendela dikunci. Barang berharga juga disimpan di tempat yang aman untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian. "Lalu api ditungku dipastikan sudah padam supaya tidak terjadi kebakaran,"himbaunya. (gus)